Penjelasan : dari Bapak Fauzi dalam blog nya
Baru saja Mendikbud mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat Edaran ini harus dipatuhi oleh warga satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yaitu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), karena keselamatan peserta didik serta warga satuan pendidikan lainnya lebih diutamakan.
Pertama-tama yang perlu dipahami adalah ujian nasional resmi dibatalkan. Artinya tidak ada ujian nasional pada tahun 2020 termasuk bagi peserta didik pendidikan kesetaraan. Masih ada yang bertanya bahkan mempertanyakan apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk pendidikan kesetaraan? Perlu diketahui bahwa ujian nasional diatur dalam satu paket Pedoman Operasional Prosedur yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai penyelenggara ujian nasional. Tidak dibedakan ujian nasional sekolah atau ujian nasional pendidikan kesetaraan. Sehingga ujian nasional dibatalkan termasuk ujian nasional untuk pendidikan kesetaraan.
Pembatalan ujian nasional dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Sementara virus tersebut tidak bisa membedakan mana peserta ujian nasional dari sekolah dan peserta ujian nasional dari pendidikan kesetaraan. Kita kembalikan pada tujuan pembatalan adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 demi keselamatan warga satuan pendidikan. Sampai di sini mudah-mudahan bisa dipahami.
Persoalannya, merujuk pasal 26 ayat 6 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan,“ masih efektif berlaku dan pemerintah tidak ingin menabrak ayat tersebut. Selama ini ujian nasional diposisikan sebagai uji penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 6 tersebut. Nah, ketika ujian nasional yang diposisikan sebagai uji penyetaraan dibatalkan pada tahun 2020 ini bagaimana dengan pelaksanaan uji penyetaraan amanat UU Sisdiknas?
Karena itulah kemudian muncul klausul dalam butir 1.c. yang menyatakan bahwa proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. Sampai di sini sudah jelas, penyelenggara pendidikan kesetaraan saat ini menunggu saja ketentuan lebih lanjut dari Kemdikbud.
Lalu bagaimana penentuan kelulusan Paket A, Paket B dan Paket C. Perlu disampaikan sebelumnya bahwa penentuan kelulusan berbeda dengan uji penyetaraan. Penentuan kelulusan peserta didik pendidikan kesetaraan tetap mengacu pada Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 Tahun 2020. Jadi peserta didik tetap mengikuti proses penilaian akhir satuan pendidikan yaitu ujian pendidikan kesetaraan (ujian sekolah) namun pelaksanaannya tidak boleh mengumpulkan peserta didik. Ujian pendidikan kesetaraan dapat dilakukan dengan bentuk assesmen jarak jauh atau bentuk lain selama tidak mengumpulkan peserta didik dalam satu lokasi.
Itu prinsip utama surat edaran tersebut. Tidak boleh ada pengumpulan peserta didik maka ujian nasional dibatalkan (butir 1.a), ujian sekolah (ujian pendidikan kesetaraan) yang bersifat mengumpulkan tidak boleh dilakukan (butir 3.a).
Jika satuan pendidikan nonformal SKB/PKBM sudah selesai menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan (ujian sekolah) sebelum surat edaran terbit, tentu tidak akan menjadi masalah. Artinya sudah punya nilai untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Bagi SKB/PKBM yang belum melaksakanan ujian pendidikan kesetaran (ujian sekolah) untuk menentukan kelulusan bisa merujuk pada butir 3.d. 1) dan 2) dimana dalam setiap jenjang sudah dituliskan kata “sederajat” artinya SD termasuk Paket A, SMP termasuk Paket B, SMA termasuk Paket C. Jadi tidak usah bingung apalagi baper kok tidak disebutkan secara spesifik.
Merujuk pada butir 3.d. 1) dan 2) maka bagi pendidikan kesetaraan berlaku ketentuan sebagai berikut. Kelulusan Paket A Setara SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (tingkatan 2 setara kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. Kelulusan Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap tingkatan 4 setara kelas IX dan tingkatan 6 setara kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Implikasi lain dibatalkannya ujian nasional maka tidak ada penerbitan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Jika pendidikan kesetaraan ada bentuk ujian lain sebagaimana petunjuk butir 1.c maka bisa jadi ada bentuk lain pengganti SHUN sebagai dokumen proses penyetaraan. Namun itu pun masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Terakhir, bagaimana dengan ijazah? Ketentuan ijazah masih mengacu pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa ijazah merupakan dokumen negara. Karena ijazah adalah dokumen negara maka pengadaannya dilakukan oleh pemerintah bukan oleh satuan pendidikan, termasuk satuan pendidikan nonformal. Pengisian dan penandatangan ijazah masih tetap mengacu pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2017, sedangkan ketentuan teknis penulisan biasanya akan diatur tiap tahun pelajaran. Terlebih saat ini ada kejadian tanggap darurat Covid-19 yang menyebabkan ujian akhir mengalami penyesuaian maka dipastikan akan ada ketentuan yang mengatur penulisan ijazah, terutama terkait pengisian nilai. Kita tunggu saja.
0 komentar:
Posting Komentar