Fauziep.com | Implikasi
dari penerapan pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas, mulai tahun ini pemerintah
memposisikan ujian nasional sebagai ujian penyetaraan, karena ujian nasional
tidak lagi menentukan kelulusan peserta didik. Bagi pendidikan kesetaraan uji
penyetaraan menjadi penting, di samping amanat Undang-Undang juga untuk
mengukur hasil belajar apakah setara atau tidak dengan pendidikan formal. Hal
ini berimplikasi pada label ijazah yang selama ini ada kata “setara” menjadi
dihapus. Selanjutnya label setara melekat pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional
(SHUN) sebagai sertifikat hasil uji penyetaraan.
Cek Info Ujian Nasional Diksetara di PKBM RONAA klik disini ya gaes --> KLIK
Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa “Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal”. Ayat ini merupakan implementasi dari pasal 26 (6) UU Sisdiknas, yaitu ujian nasional merupakan bentuk uji penyetaraan atau ujian kesetaraan. Artinya peserta didik dinyatakan SETARA setelah melalui proses uji penyetaraan yang dilakukan melalui ujian nasional pendidikan kesetaraan baik berbasis komputer (UNBK) maupun berbasis kertas pensil (UNKP).
Pengakuan kesetaraan dengan
jenjang pendidikan formal dibuktikan dengan nilai tercantum pada SHUN. Untuk
masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi SHUN ini menjadi penting karena
menggambarkan nilai capaian standar kompetensi lulusan dan kesetaraan dengan
pendidikan formal.
Cek Info Ujian Nasional Diksetara di PKBM RONAA klik disini ya gaes --> KLIK
Perhatikan pada ijazah Paket C
tahun pelajaran 2015/2016 (tahun lalu) pada gambar berikut ini. Ada kata
SETARA pada frasa kalimat “PAKET C SETARA SEKOLAH MENENGAH ATAS” yang
terletak di bawah kata IJAZAH. Pada tahun pelajaran itu ijazah masih ditandatangani
oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Padahal kelulusan ditetapkan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan. Oleh karena itulah mulai tahun pelajaran
2016/2017 ini keadaan ini mulai dibenahi menuju tertib hukum, dikembalikan
kepada peraturan perundangan yang berlaku. Ijazah diterbitkan atau
ditandatangani oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Termasuk penanggalan
kata SETARA pada ijazah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa “Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal”. Ayat ini merupakan implementasi dari pasal 26 (6) UU Sisdiknas, yaitu ujian nasional merupakan bentuk uji penyetaraan atau ujian kesetaraan. Artinya peserta didik dinyatakan SETARA setelah melalui proses uji penyetaraan yang dilakukan melalui ujian nasional pendidikan kesetaraan baik berbasis komputer (UNBK) maupun berbasis kertas pensil (UNKP).
Karena itulah pada blangko ijazah
bagian muka kini tidak ada kata “SETARA” lagi. Kata “SETARA” muncul pada
blangko SHUN. Coba perhatikan blangko SHUN bagian muka pada gambar di samping
ini.
Ijazah, bagi peserta didik
pendidikan kesetaraan, merupakan bentuk pengakuan atas prestasi belajar dan
kelulusan dari jenjang pendidikan nonformal. Masih merupakan bukti atas
prestasi belajar dan penanda bahwa peserta didik telah mengikuti dan lulus dari
Paket B atau Paket C. Ijazah belum menyatakan pengakuan kesetaraan dengan
pendidikan formal.
0 komentar:
Posting Komentar