COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

“Setara” pada Ijazah Diksetara

Fauziep.com | Implikasi dari penerapan pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas, mulai tahun ini pemerintah memposisikan ujian nasional sebagai ujian penyetaraan, karena ujian nasional tidak lagi menentukan kelulusan peserta didik. Bagi pendidikan kesetaraan uji penyetaraan menjadi penting, di samping amanat Undang-Undang juga untuk mengukur hasil belajar apakah setara atau tidak dengan pendidikan formal. Hal ini berimplikasi pada label ijazah yang selama ini ada kata “setara” menjadi dihapus. Selanjutnya label setara melekat pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) sebagai sertifikat  hasil uji penyetaraan.

Cek Info Ujian Nasional Diksetara di PKBM RONAA klik disini ya gaes --> KLIK

Perhatikan pada ijazah Paket C tahun pelajaran 2015/2016 (tahun lalu) pada gambar berikut ini. Ada kata SETARA pada frasa kalimat “PAKET C SETARA SEKOLAH MENENGAH ATAS” yang terletak di bawah kata IJAZAH. Pada tahun pelajaran itu ijazah masih ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Padahal kelulusan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Oleh karena itulah mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini keadaan ini mulai dibenahi menuju tertib hukum, dikembalikan kepada peraturan perundangan yang berlaku. Ijazah diterbitkan atau ditandatangani oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Termasuk penanggalan kata SETARA pada ijazah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa “Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal”. Ayat ini merupakan implementasi dari pasal 26 (6) UU Sisdiknas, yaitu ujian nasional merupakan bentuk uji penyetaraan atau ujian kesetaraan. Artinya peserta didik dinyatakan SETARA setelah melalui proses uji penyetaraan yang dilakukan melalui ujian nasional pendidikan kesetaraan baik berbasis komputer (UNBK) maupun berbasis kertas pensil (UNKP).

Karena itulah pada blangko ijazah bagian muka kini tidak ada kata “SETARA” lagi. Kata “SETARA” muncul pada blangko SHUN. Coba perhatikan blangko SHUN bagian muka pada gambar di samping ini.

Ijazah, bagi peserta didik pendidikan kesetaraan, merupakan bentuk pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari jenjang pendidikan nonformal. Masih merupakan bukti atas prestasi belajar dan penanda bahwa peserta didik telah mengikuti dan lulus dari Paket B atau Paket C. Ijazah belum menyatakan pengakuan kesetaraan dengan pendidikan formal.

Pengakuan kesetaraan dengan jenjang pendidikan formal dibuktikan dengan nilai tercantum pada SHUN. Untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi SHUN ini menjadi penting karena menggambarkan nilai capaian standar kompetensi lulusan dan kesetaraan dengan pendidikan formal.

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)