Dari Dirjen PAUD dan Dikmas dapat diketahui bahwa prosedur untuk mendirikan dan mendapakan NPSN Satuan Pendidikan Non Formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah dengan cara sebagai berikut gaiss... 👇👇
PERSYARATAN DAN PROSES PENDIRIAN LEMBAGA PENDIDIKAN NONFORMAL
LEMBAGA KURSUS
Persyarakatan dan proses pendirian:
1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
6. Semua ini dibawa ke Notaris
Notaris akan membuat duplikasi Akta (copian) untuk persyaratan Pembuatan NPWP
Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Setempat
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
6. Semua ini dibawa ke Notaris
Notaris akan membuat duplikasi Akta (copian) untuk persyaratan Pembuatan NPWP
Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Setempat
Ijin Operasional Baru
a. Surat permohonan pendirian dan profil lembaga
b. Foto copy Akte Notaris (Yayasan Pendidikan), bukan Panitia Pendirian
c. Daftar tutor dilengkapi fotocopy ijasah
d. Daftar Warga Relajar (WB)
e. Daftar riwayat hidup pemilik / penyelenggara
f. Denah ruangan dan peta lokasi
g. Sarana yang dimiliki lembaga
h. Kurikulum / Silabus
i. Jadwal pembelajaran khusus PKBM harus melaksanakan 3 (tiga) layanan
program contoh – Layanan PAUD, Kejar Paket dan Taman Bacaan Masyarakat
j. Tata tertib
k. Surat keterangan tidak keberatan dari RT, RW dan diketahui oleh Lurah dan
Kecamatan Rekomendasi dari UPTD BPS Kecamatan setempat
Kecamatan Rekomendasi dari UPTD BPS Kecamatan setempat
l. Fotocopy KTP pemilik dan penyelenggara
m. Materai Rp. 6000 (2 lembar)
n. Pas foto ukuran 3 x 4 (5lembar) klik
TBM (Taman Belajar Masyarakat)
1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
6. Semua ini dibawa ke Notaris
Notaris akan membuat duplikasi Akta (copian) untuk persyaratan Pembuatan NPWP
Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Setempat
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
6. Semua ini dibawa ke Notaris
Notaris akan membuat duplikasi Akta (copian) untuk persyaratan Pembuatan NPWP
Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Setempat
Adapun langkah-langkahnya untuk mendapatkan NPSN :
Dengan catatan:
Pendaftaran Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dapat
dilakukan dengan memberikan:
1. Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF)
2. Formulir Isian Pendataan Final (Format Excel)
3. SK Pendirian Sekolah
4. SK Operasional Sekolah
1. Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF)
2. Formulir Isian Pendataan Final (Format Excel)
3. SK Pendirian Sekolah
4. SK Operasional Sekolah
Kemudian Formulir dan SK tersebut diberikan kepada
Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat dan Dinas yang akan mengirimkan dokumen dari
sekolah kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan catatan:
Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat sudah aktif sebagai Admin. Jika Dinas belum aktif sebagai Admin maka formulir dan SK
tersebut dapat dikirimkan ke email :
npsn.kemdikbud@gmail.com atau
pdsp@kemdiknas.go.id
dengan sepengetahuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota (Surat
Keterangan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat).
Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF) dapat diunduh dibawah ini :
OK, selamat mencoba dan sukses ya gais....
sambil dengerin musik ya gais, biar tetap semangat..
0 komentar:
Posting Komentar