COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

NUPTK atau NIPTK



Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bak pacar yang sangat dirindukan bagi insan pendidikan nonformal karena sudah lama tidak diketahui nasib dan rimbanya. Nah, ketika NUPTK muncul secara online pendidik dan tenaga kependidikan antusias untuk mengakses. Namun kecewa karena NUPTK hanya diperuntukkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan formal.
Pasca konsultasi para pengurus asosiasi/forum pendidik dan tenaga kependidikan nonformal ke Badan PSDMP dan Direktur PPTK PAUDNI Kemdikbud, menyeruak informasi adanya rencana NIPTK bagi  PTK jalur pendidikan nonformal. Adalah Bardiati, Kasi di Subdit Program Dit PPTK PAUDNI, yang memberikan informasi awal. Sontak saya hubungi via telp, dan benar bahwa pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI pendataan individu akan menggunakan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan disingkat NIPTK. NIPTK ini akan disosialisasikan mulai pertengahan Juli mendatang (2013)
Secara teknis kemudian saya diminta untuk menghubungi Subroto, pengembang aplikasi NIPTK. Akhirnya diperoleh informasi lebih jelas bahwa NIPTK diperuntukan bagi guru TK, guru PAUD (nonformal), pamong belajar, penilik, pengelola PKBM, pengelola kursus, tenaga lapangan dikmas(TLD)/fasilitator desa intensif (FDI), dan tutor keaksaraan. NIPTK terdiri dari angka 12 digit, berbeda dengan NUPTK yang 16 digit.
Sudah disiapkan instrumen/format data lembaga dan individu, dimana formatnya menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pendidikan nonformal. Untuk kepentingan entri data, di setiap kabupaten/kota akan disiapkan admin dan operator yang berkedudukan di Dinas Pendidikan kab/kota.
“Pendidik dan tenaga kependidikan nonformal yang sudah pernah memiliki NUPTK tidak perlu melakukan entri data lagi, kami akan mengimpor data yang ada di sistem NUPTK” demikian dijelaskan Subroto.
Pada kesempatan terpisah salah satu penasehat DPP HPTIK PNF, Mulyanta,  menyarankan agar dilakukan replikasi data. “Sebaiknya dilakukan replikasi data di server Ditjen PAUDNI, sehingga tetap terpadu dengan server di Badan PSDMP. Seperti yang dilakukan di perbankan. Jadi terpadu mekanisme pendataannya” tambah Mulyanta.
Namun demikian, apa pun yang terjadi di antara dua sistem ini apakah akan terpadu atau tidak, kini pendidik dan tenaga kependidikan nonformal akan memiliki nomor identitas sendiri yang berlaku secara nasional. Yaitu NIPTK
Setelah melakukan komunikasi antara pengurus pusat HPTIK PNF (Himpunan Penggiat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Nonformal) dengan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) PAUDNI Kemdikbud, dipastikan NUPTK hanya diperuntukkan bagi jalur pendidikan formal. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI akan diakomodasi dengan NIPTK (nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan).
Lilik Subaryanto, Ketua III DPP HPTIK PNF, melaporkan bahwa Direktur PPTK PAUDNI sudah berkomunikasi dengan Kepala Badan PSDMP dan dijelaskan bahwa NUPTK hanya diperuntukkan bagi jalur PENDIDIKAN FORMAL. Nugaan Yulia Wardani, Direktur PPTK PAUDNI, ketika dihubungi via email menjelaskan bahwa NUPTK bukan untuk pendidikan nonformal, untuk PTK PAUDNI menggunakan sistem pendataan NIPTK.(1)
Mundurnya sosialisasi ini (Tahun 2013 yang lalu) ada hikmahnya, karena masih ada pendidik nonformal yang tercecer, yaitu tutor pendidikan kesetaraan. Dalam draf aplikasi pendataan NIPTK tutor kesetaraan tidak ada karena NIPTK menggunakan pendekatan tupoksi direktorat. Dalam mana di dalam tupoksi Direktorat PPTK PAUDNI tidak melakukan pembinaan tutor kesetaraan karena pembinaan secara tupoksi dilakukan oleh Direktorat PPTK Dikdas (tutor Paket A dan Paket B) dan Direktorat PPTK Dikmen (tutor Paket C). Walau tutor pendidikan kesetaraan dibina oleh Dikdas dan Dikmen namun dalam NUPTK tidak diakomodasi.
Agar tutor pendidikan kesetaraan ada yang mengurus, maka perlu diperjuangkan dimasukkan ke NIPTK karena hakekatnya tutor pendidikan kesetaraan adalah insan pendidikan nonformal.
Sementara itu pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan terjadi dikotomi, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD jalur pendidikan formal seperti TK/RA (guru-guru TK/RA) menggunakan NUTPK. Sedangkan PTK PAUD jalur pendidikan nonformal seperti guru dan pengelola kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis menggunakan NIPTK.
Bagaimana dengan PTK PAUDNI yang sudah pernah memiliki NUPTK? HPTIK PNF sudah memberikan masukan agar data NUPTK pendidikan nonformal dikonversi ke NIPTK, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan NIPTK baru. Namun demikian diperlukan verifikasi dan validasi sebagaimana dilakukan oleh NUPTK sekarang ini.
Pemilik NUPTK dari jalur pendidikan nonformal akan mendapatkan NIPTK baru dengan angka 12 digit (NUPTK 16 digit) (2)


0 komentar:

Posting Komentar

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)