Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) bak pacar yang sangat dirindukan bagi insan pendidikan nonformal karena
sudah lama tidak diketahui nasib dan rimbanya. Nah, ketika NUPTK muncul secara online pendidik
dan tenaga kependidikan antusias untuk mengakses. Namun kecewa karena NUPTK
hanya diperuntukkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan formal.
Pasca konsultasi para pengurus
asosiasi/forum pendidik dan tenaga kependidikan nonformal ke Badan PSDMP dan
Direktur PPTK PAUDNI Kemdikbud, menyeruak informasi adanya rencana NIPTK bagi
PTK jalur pendidikan nonformal. Adalah Bardiati, Kasi di Subdit Program
Dit PPTK PAUDNI, yang memberikan informasi awal. Sontak saya hubungi via telp,
dan benar bahwa pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI pendataan individu akan
menggunakan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan disingkat NIPTK. NIPTK
ini akan disosialisasikan mulai pertengahan Juli mendatang (2013)
Secara teknis kemudian saya
diminta untuk menghubungi Subroto, pengembang aplikasi NIPTK. Akhirnya
diperoleh informasi lebih jelas bahwa NIPTK diperuntukan bagi guru TK, guru
PAUD (nonformal), pamong belajar, penilik, pengelola PKBM, pengelola kursus,
tenaga lapangan dikmas(TLD)/fasilitator desa intensif (FDI), dan tutor
keaksaraan. NIPTK terdiri dari angka 12 digit, berbeda dengan NUPTK yang 16
digit.
Sudah disiapkan instrumen/format
data lembaga dan individu, dimana formatnya menyesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi pendidikan nonformal. Untuk kepentingan entri data, di setiap
kabupaten/kota akan disiapkan admin dan operator yang berkedudukan di Dinas
Pendidikan kab/kota.
“Pendidik dan tenaga kependidikan
nonformal yang sudah pernah memiliki NUPTK tidak perlu melakukan entri data
lagi, kami akan mengimpor data yang ada di sistem NUPTK” demikian dijelaskan
Subroto.
Pada kesempatan terpisah salah
satu penasehat DPP HPTIK PNF, Mulyanta, menyarankan agar dilakukan
replikasi data. “Sebaiknya dilakukan replikasi data di server Ditjen PAUDNI,
sehingga tetap terpadu dengan server di Badan PSDMP. Seperti yang dilakukan di
perbankan. Jadi terpadu mekanisme pendataannya” tambah Mulyanta.
Namun demikian, apa pun yang
terjadi di antara dua sistem ini apakah akan terpadu atau tidak, kini pendidik
dan tenaga kependidikan nonformal akan memiliki nomor identitas sendiri yang
berlaku secara nasional. Yaitu NIPTK
Setelah melakukan komunikasi
antara pengurus pusat HPTIK PNF (Himpunan Penggiat Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pendidikan Nonformal) dengan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PPTK) PAUDNI Kemdikbud, dipastikan NUPTK hanya diperuntukkan
bagi jalur pendidikan formal. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI akan
diakomodasi dengan NIPTK (nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan).
Lilik Subaryanto, Ketua III DPP
HPTIK PNF, melaporkan bahwa Direktur PPTK PAUDNI sudah berkomunikasi dengan
Kepala Badan PSDMP dan dijelaskan bahwa NUPTK hanya diperuntukkan bagi jalur PENDIDIKAN FORMAL. Nugaan Yulia
Wardani, Direktur PPTK PAUDNI, ketika dihubungi via email menjelaskan bahwa
NUPTK bukan untuk pendidikan nonformal, untuk PTK PAUDNI menggunakan sistem
pendataan NIPTK.(1)
Mundurnya sosialisasi ini (Tahun
2013 yang lalu) ada hikmahnya, karena masih ada pendidik nonformal yang
tercecer, yaitu tutor pendidikan kesetaraan. Dalam draf aplikasi pendataan
NIPTK tutor kesetaraan tidak ada karena NIPTK menggunakan pendekatan tupoksi
direktorat. Dalam mana di dalam tupoksi Direktorat PPTK PAUDNI tidak melakukan
pembinaan tutor kesetaraan karena pembinaan secara tupoksi dilakukan oleh
Direktorat PPTK Dikdas (tutor Paket A dan Paket B) dan Direktorat PPTK Dikmen
(tutor Paket C). Walau tutor pendidikan kesetaraan dibina oleh Dikdas dan Dikmen
namun dalam NUPTK tidak diakomodasi.
Agar tutor pendidikan kesetaraan
ada yang mengurus, maka perlu diperjuangkan dimasukkan ke NIPTK karena
hakekatnya tutor pendidikan kesetaraan adalah insan pendidikan nonformal.
Sementara itu pada jenjang
pendidikan anak usia dini (PAUD) akan terjadi dikotomi, pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD jalur pendidikan formal seperti TK/RA (guru-guru TK/RA)
menggunakan NUTPK. Sedangkan PTK PAUD jalur pendidikan nonformal seperti guru
dan pengelola kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis
menggunakan NIPTK.
Bagaimana dengan PTK PAUDNI yang
sudah pernah memiliki NUPTK? HPTIK PNF sudah memberikan masukan agar data NUPTK
pendidikan nonformal dikonversi ke NIPTK, sehingga tidak perlu melakukan
pengajuan NIPTK baru. Namun demikian diperlukan verifikasi dan validasi
sebagaimana dilakukan oleh NUPTK sekarang ini.
Pemilik NUPTK dari jalur
pendidikan nonformal akan mendapatkan NIPTK baru dengan angka 12 digit (NUPTK
16 digit) (2)
0 komentar:
Posting Komentar