COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

Pendidikan karakter dan demokrasi

0 komentar

PELAN tapi pasti, jadwal pilkada serentak semakin mendekat. Perhelatan demokrasi tingkat daerah yang akan dilaksanakan Juni 2018 ini merupakan rangkaian pilkada serentak yang ketiga setelah pilkada serentak pada akhir 2015 dan 2017. Dengan demikian, tercatat ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten (total 171 daerah) yang akan secara serentak memilih pasangan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati dalam empat bulan yang akan datang.

Boleh jadi, rangkaian pilkada serentak pada Juni 2018 akan ‘lebih semarak’ jika dibanding dua pilkada serentak sebelumnya. Ini bukan didasarkan jumlah daerah yang akan melaksanakannya. Sebagai contoh, pilkada serentak pada Desember 2015 diselenggarakan di 269 daerah (sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota), sedangkan Pilkada serentak 2018 ‘hanya’ dilaksanakan di 171 daerah.

http://rv.mediaindonesia.com/www/delivery/lg.php?bannerid=47&campaignid=3&zoneid=30&loc=http%3A%2F%2Fmediaindonesia.com%2Fread%2Fdetail%2F144352-karakter-kebangsaan-dalam-mengawal-demokrasi&referer=https%3A%2F%2Fwww.google.co.id%2F&cb=1f6b680907
Semaraknya Pilkada serentak 2018 ini paling tidak disebabkan dua faktor.
Pertama, waktunya dilakukan kurang dari satu tahun menjelang Pemilu April 2019;
Kedua, pilkada serentak kali ini melibatkan tiga provinsi dengan jumlah pemilih paling banyak pada tingkat nasional, yakni Jabar, Jateng, dan Jatim. Tidak heran jika sebagian kalangan menyebut tahun 2018 sebagai ‘tahun politik’. Bahkan, tidak jarang ada yang menyebut rangkaian pilkada serentak pada tahun ini sebagai ‘pikada rasa pemilu’.

Pilkada dan demokrasi RI
Pada satu sisi, RI boleh relatif berbangga dengan pelaksanaan pilkada serentak karena Indonesia ialah satu-satunya negara di dunia yang menyelenggarakan pilkada secara langsung dan serentak di seluruh dunia. Namun demikian, gemuruh penyelenggaraan pilkada sejak dilakukan secara langsung pertama kali pada 2004 dan secara langsung-serentak pada 2015 ternyata belum mampu membawa proses demokrasi di negeri ini bertransformasi dari ‘demokrasi prosedural’ atau ‘demokrasi formal’ ke ‘demokrasi substantif’.

Secara umum, Samuel P Huntington menjabarkan demokrasi prosedural sebagai proses seleksi kepemimpinan melalui pemilihan berkala secara langsung, jujur, dan adil. Pada proses itu, para kandidat bersaing secara bebas untuk merebut suara dari para pemilih yang sah. Dengan kata lain, demokrasi seperti ini lebih menekankan berjalannya prosedur-prosedur formal dalam kehidupan demokrasi.

Akan tetapi, demokrasi substantif secara umum lebih menekankan pada ditegakkannya nilai-nilai hakiki demokrasi sehingga rakyat dapat mewujudkan kedaulatannya secara konkret. Pada kenyataannya, pelaksanaan demokrasi prosedural seperti yang tecermin dalam pelaksanaan pilkada mempunyai beragam ekses negatif. Secara sederhana, ekses negatif itu terlihat secara nyata pada penggunaan media sosial secara tidak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan calon-calon tertentu yang akan atau sedang berkompetisi dalam pilkada.

Lebih jauh, praktik yang tidak mencerminkan demokrasi substantif dalam pelaksanaan pilkada langsung-serentak terlihat pada koalisi parpol pada proses seleksi calon kepala daerah. Memang, tidak terelakkan, pencalonan kepala daerah parpol-parpol harus berkoalisi sesuai fakta riil konstelasi politik di daerah masing-masing. Akan tetapi, di sisi lain, koalisi antarparpol itu juga dapat diinterpretasikan sebagai proses politik transaksional semata karena ada parpol tertentu yang tidak cakap membangun pendidikan politik. Tidak mampu menghadirkan kadernya sebagai calon pemimpin politik di suatu daerah. Akibatnya, parpol itu menempuh cara pragmatis dengan berkoalisi walau tidak jarang harus berkoalisi dengan parpol-parpol yang memiliki platform berbeda.

proses menuju demokrasi substantif sudah tentu tidak dapat dilakukan hanya mengandalkan elite-elite politik. Lebih dari itu, dibutuhkan suatu pembangunan nilai-nilai atau karakter kebangsaan yang kukuh pada rakyat secara keseluruhan. Sebab, dalam proses demokrasi, terutama dalam suksesi kepemimpinan, rakyat lah yang menentukan pasangan calon yang berhak mengemban amanat rakyat.

Membina karakter
Pada tataran tertentu, berbagai masalah yang masih dihadapi dalam kehidupan demokrasi di RI saat ini, terutama yang berhubungan dengan proses pilkada, menunjukkan lemahnya karakter kebangsaan. Padahal, karakter kebangsaan sejatinya sudah memiliki rujukan yang jelas, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD Negara RI 1945.

Demikian krusialnya penanaman karakter kebangsaan, Presiden pertama RI Ir Soekarno pernah menekankan, “...bahwa membangun suatu negara, membangun ekonomi, teknik, pertahanan, adalah pertama-tama dan pada tahap utamanya membangun jiwa bangsa...tentu saja keahlian adalah perlu, tetapi keahlian saja tanpa dilandaskan pada jiwa yang besar tidak akan dapat mungkin akan mencapai tujuannya, inilah perlunya, sekali lagi mutlak perlunya, nation character building.'' 

Pendidikan harus bisa berfungsi ikut membangun kapasitas bangsa sebagai manusia pembelajar, sehingga bisa andal dan percaya diri dalam percaturan global sekarang serta rancangan ke masa depan. Dalam konteks ini, bukan hanya kukuh dan lumintu dalam visi serta cita etis pendidikan yang humanis dan religius, melainkan juga pendidikan mempunyai daya dan tata kelola untuk memperkaya kehidupan yang demokratis.

Pengembangan nilai-nilai demokratis di dekolah juga perlu diterapkan untuk menghadapi era globalisasi yang kini diyakini akan menghadirkan banyak perubahan global seiring dengan akselerasi keluar masuknya berbagai kultur dan peradaban baru dari berbagai bangsa di dunia. Itu artinya, dunia pendidikan dalam mencetak sumberdaya manusia yang bermutu dan profesional harus menyiapkan generasi yang demokratis, sehingga memiliki resistence yang kokoh di tengah-tengah konflik peradaban

Untuk menciptakan generasi generasi yang berdemokrasi secara substantif tidak lepas dengan pendidikan dan proses pembelajaran, dalam hal ini adalah peserta didik, supaya dalam diri peserta didik tumbuh rasa saling menghormati, menghargai, dan memahami berbagai persoalan kehidupannya secara lebih bijaksana. Sikap demokratis dibutuhkan untuk menumbuhkan sikap saling menghargai pada peserta didik agar mereka dapat lebih bijaksana memaknai setiap peristiwa bersejarah yang banyak interpretasi.

Dengan menggunakan proses tahapan yaitu Timing, Pairing and Sharing.  hal ini dilakukan sebagai bentuk latihan supaya peserta didik dapat memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berbicara atau mengemukakan pendapat sehingga proses diskusi akan berjalan efektif. Serta pentingnya sikap demokratis harus dimiliki oleh peserta didik dengan menanamkan akhlakul karimah dan membuka cakrawala pandang sebagai bagian dari masyarakat dunia serta menanamkan toleransi.

Diharapkan lembaga pendidikan yang ada baik dari formal ataupun non formal dapat mencetak generasi generasi yang demokrasi


Sumber Refrensi : 1 _ 2




1 Syawal 1439 H

0 komentar

Hari Lahir PANCASILA, Pidato Bung Karno

0 komentar

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)