COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

TANDA TANGAN IJAZAH? PIYE???

Siang #sahabatdiksetara ...

Semoga sehat selalu dan selamat beraktifitas ya :)

Para Ketua PKBM agaknya lagi disibukkan dengan entry data dan penulisan Ijazah kelulusan nih :) selamat sibuk ya #sahabatdiksetara , jangan lupa jaga kesehatan :)

Baydeway, eniwey sepertinya lagi pada sibuk masalah pembubuhan tanda tangan pada lembar Ijazah nih hehehe...

nih ..mimin mo berbagi informasi, yang mana bersumber dari pakde Fauzie. berikut kutipannya :



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat (2) menjelaskan bahwa “Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.” - Artinya, untuk penyelenggaraan ujian, yaitu ujian pendidikan kesetaraan dan ujian nasional pendidikan kesetaraan, adalah satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi. Bukan penandatangan ijazah.

Lanjut ya gaes...

Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dalam pasal 5 ayat (3) ijazah pada pendidikan nonformal ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Disimpulkan bahwa penandatangan ijazah adalah satuan pendidikan yang bersangkutan, tanpa adanya syarat status akreditasi. Walau pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan dan ujian nasional peserta didik bergabung pada satuan terakreditasi, penandatangan ijazah adalah satuan pendidikan yang bersangkutan atau satuan pendidikan asal.

Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 018/H/EP/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan” dan pasal ayat (2) “Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.” Dari ketentuan tersebut tidak ada syarat status akreditasi satuan pendidikan penandatangan ijazah. Pengertian dari frasa kata “satuan pendidikan yang bersangkutan” adalah satuan pendidikan di mana peserta didik berasal.

Syarat utama satuan pendidikan nonformal yang berhak menandatangani ijazah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Bukan status terakreditasi. Kepemilikan NPSN ini membuktikan bahwa satuan pendidikan nonformal (SKB/PKBM) dan peserta didiknya tercatat dalam DAPODIK.

Satuan pendidikan nonformal yang memiliki NPSN dipastikan memiliki ijin operasional dan status hukum yang jelas karena memiliki akta pendirian. Tidak mungkin satuan pendidikan nonformal yang tidak berijin operasional dan atau tidak berbadan hukum akan diberikan akses DAPODIK dan memiliki NPSN. Dengan demikian jika satuan pendidikan yang bersangkutan tidak memiliki NPSN maka tidak bisa mengisi dan menandatangani ijazah.

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)