[fauziep] - Jakarta (11/03/2017) Mulai tahun
2017 ini Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki wewenang untuk
menerbitkan ijazah pendidikan kesetaraan. Hal ini dikaitkan dengan implementasi
bahwa penetapan kelulusan dilakukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
(Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 72 ayat 2). Pada saat
menerbitkan ijazah maka setiap Ketua PKBM akan membubuhkan tanda tangan dan
menera ijazah dengan stempel. Namun masih sedikit yang melakukan legalisasi
stempel PKBM.
Setiap PKBM sudah pasti memiliki
stempel, namun adakah yang berpikiran bahwa stempel dimaksud sudah memiliki
kekuatan hukum? Ketika stempel akan digunakan untuk menera ijazah, maka stempel
harus memiliki kekuatan hukum atau dilegalkan. Banyak stempel yang dimiliki
PKBM tidak berkekuatan hukum, karena tidak ada penetapan. Padahal sebuah
organisasi yang berbadan hukum, seperti PKBM, stempel harus dilegalisasi.
Bagaimana cara melegalisasi
stempel PKBM yang akan digunakan untuk menera ijazah pendidikan kesetaraan?
Caranya cukup mudah.
Agar stempel PKBM memiliki
kekuatan hukum, maka stempel tersebut harus ditetapkan melalui produk hukum.
Produk hukum dimaksud adalah keputusan Ketua PKBM. Ketua PKBM berdasarkan
Anggaran Dasar dapat menetapkan peraturan organisasi berupa Keputusan Ketua
PKBM. Berikut ini dapat diunduh contoh Keputusan PKBM tentang Penetapan Logo dan Stempel.
Penetapan logo dan stempel dapat
dilakukan terpisah. Namun jika logo PKBM belum pernah dilegalisasi dalam bentuk
Keputusan Ketua PKBM maka sebaiknya logo sekaligus ditetapkan bersama stempel.
Bagaimana dengan bentuk stempel
PKBM? Tidak ada ketentuan baku bentuk stempel PKBM. Bentuk stempel perangkat
organisasi pemerintah biasanya berbentuk bulat. Ingin mengikuti pemerintah
berbentuk bulat dan dikombinasi dengan logo PKBM juga diperbolehkan. Ada juga
yang berbentuk lonjong atau oval. Bahkan ada juga yang berbentuk kotak. Bentuk
stempel yang dipilih disesuaikan dengan filosofi organisasi.
Legalisasi logo dan stempel ini
merupakan salah satu bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan PKBM. Terlebih
ketika PKBM diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menerbitkan ijazah,
stempel diwajibkan memiliki kekuatan hukum. Kekuatan hukum secara organisatoris
yang mengikat ke dalam maupun ke luar.
#Legalisasi
#PKBM
#ronaa
#Ijazah
#Pendidikankesetaraan
0 komentar:
Posting Komentar