COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

Legalisasi Stempel PKBM untuk Ijazah Pendidikan Kesetaraan

Salam Diksetara...

[fauziep] - Jakarta (11/03/2017) Mulai tahun 2017 ini Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki wewenang untuk menerbitkan ijazah pendidikan kesetaraan. Hal ini dikaitkan dengan implementasi bahwa penetapan kelulusan dilakukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 72 ayat 2). Pada saat menerbitkan ijazah maka setiap Ketua PKBM akan membubuhkan tanda tangan dan menera ijazah dengan stempel. Namun masih sedikit yang melakukan legalisasi stempel PKBM.



Setiap PKBM sudah pasti memiliki stempel, namun adakah yang berpikiran bahwa stempel dimaksud sudah memiliki kekuatan hukum? Ketika stempel akan digunakan untuk menera ijazah, maka stempel harus memiliki kekuatan hukum atau dilegalkan. Banyak stempel yang dimiliki PKBM tidak berkekuatan hukum, karena tidak ada penetapan. Padahal sebuah organisasi yang berbadan hukum, seperti PKBM, stempel harus dilegalisasi.

Bagaimana cara melegalisasi stempel PKBM yang akan digunakan untuk menera ijazah pendidikan kesetaraan? Caranya cukup mudah.

Agar stempel PKBM memiliki kekuatan hukum, maka stempel tersebut harus ditetapkan melalui produk hukum. Produk hukum dimaksud adalah keputusan Ketua PKBM.  Ketua PKBM berdasarkan Anggaran Dasar dapat menetapkan peraturan organisasi berupa Keputusan Ketua PKBM. Berikut ini dapat diunduh contoh Keputusan PKBM tentang Penetapan Logo dan Stempel.

Penetapan logo dan stempel dapat dilakukan terpisah. Namun jika logo PKBM belum pernah dilegalisasi dalam bentuk Keputusan Ketua PKBM maka sebaiknya logo sekaligus ditetapkan bersama stempel.

Bagaimana dengan bentuk stempel PKBM? Tidak ada ketentuan baku bentuk stempel PKBM. Bentuk stempel perangkat organisasi pemerintah biasanya berbentuk bulat. Ingin mengikuti pemerintah berbentuk bulat dan dikombinasi dengan logo PKBM juga diperbolehkan. Ada juga yang berbentuk lonjong atau oval. Bahkan ada juga yang berbentuk kotak. Bentuk stempel yang dipilih disesuaikan dengan filosofi organisasi.


Legalisasi logo dan stempel ini merupakan salah satu bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan PKBM. Terlebih ketika PKBM diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menerbitkan ijazah, stempel diwajibkan memiliki kekuatan hukum. Kekuatan hukum secara organisatoris yang mengikat ke dalam maupun ke luar. 

#Legalisasi
#PKBM
#ronaa
#Ijazah
#Pendidikankesetaraan

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)