COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

Tarik Ulur Harta Publik

Pemekaran daerah bukan hanya menyelesaikan masalah rentang pelayana publik. Sebab, dalam melayani publik itu perlu sarana, sementara aset di daerah pemekaran belum milik daerah itu sepenuhnya sebelum ada penyerahan dari daerah. Yang terjadi kemudian adanya tarik menarik aset daerah yang juga harta publik di daerah otonom baru (DOB). 

(ilustrasi)

Seperti di Kota Metro, hampir 12 tahun pemda itu berjuang untuk memperoleh aset eks lampung tengahlantaran berada di Kota Metro. Bahkan, ditengah bangunan milik publik itu, pemkot metro justru mengalami kekurangan kantor. Sebaliknya, pihak Pemkot Lampung Tengah mempertahankannya dengan alasa itu adalah miliknya. 

Persoalan itu hampir mencapai titik temu ketika Bupati Lampung Tengah A. Pairin, menyerahkan ke 34 Aset tersebut kepada Pemkot Metro. Namun, kesepakatan kedua daerah 15 aset diantaranya akan dihibahkan kepada pemkab lampung tengah. Proses hibah itu tampaknya akan sulit jika melihat sikap DPRD Kota Metro. 

Pasalnya, ketua DPRD Metro sudarsono menginginkan proses penghibahan sesuai PP No.06 Tahun 2006, tentang pengelolaan barang milik negara/ Daerah. Jika mengacu pada PP tersebut, hibah aset harus melalui berbagai persyaratan yang sepertinya tidak akan mampu terpenuhi. Diantaranya, item yang harus dipenuhi penghibahan harus melalui penghapusan aset terlebih dahulu. 

...Penyerahan secara formal belum dilakukan, inilah yang masih kami upayakan agar aset itu segera diserahkan...

Sudarsono menegaskan DPRD Metro segera rapat paripurna penerimaan aset. Rapat paripurna itu diharapka dapat terselenggara sebelum RAPBD perubahan 2012 disahkan, agar bisa masuk neraca Kota Metro. “ Makanya, Metro memperoleh Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya oleh BPK, “ Kata Darsono. 

Untuk menindaklanjuti maslaah aset 2 daerah itu, walikota Kota Metro Lukman Hakim mengataka untuk penyelesaiannya telah ditangani oleh Gubernur Lampung “ Gubernur yang akan menyelesaikannya menindaklanjuti surat depdagri”. Kata Lukman Hakim. kemarin 



Di tulang bawag barat juga mengalami hal yang sama. Meskipun sudah menjadi kabupaten difinitip, pemkab hingga kini belum menerima penyerahan aset dari Kabupaten Induknya, tulang bawang aset bergerak dan tidak bergerak ini nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. 

“Penyerahan secara formal belum dilakukan, inilah yang masih kami upayakan agar aset itu segera diserahkan, “ ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawag Barat Lekok, belum lama ini. 

Dia mengatakan aset yang belum diserahkan meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, seperti fasilitas umum dan kendaraan dinas Aset eks lampung di Metro

Gedung Kantor :
1. Eks Kantor Dispendas 
2. Eks Kantor Dinas PMD 
3. Eks Kantor Dinas Koperasi 
4. Eks Kantor Dinas Kehutanan 
5. Kanin Dikbud 
6. Eks Dinas Penerangan 
7. Dinas Koperasi Eks BIPP-KPN 
8. Kantor KPNP dan K 

Rumah Dinas 
1. Eks Rumah Sekda 
2. Rumah Dinas Kesehatan 
3. Rumah Dinas Pengairan 
4. Kantor dan Rumah 
5. Dinas Keperkebunan 
6. Rumah Dinas Perikanan 
7. Rumah Dinas Koperasi 
8. Rumah Dinas Binamarga 
9. Rumah Dinas Eks Dinas Penerangan 
10. Rumah Dinas Eks Kanin Dikbud 
11. Rumah Dinas Kehutanan 
12. Mess Dinas Pengairan 
13. Mess Nuwo Intan 
14. Workshop PU 
15. Perum Dinas Pemda 9 Unit 

Tanah dan Gedung 
1. Tanah Sawah BBU / Ganjarasri 
2. Tanah Kebun PKK / Ganjarasri 
3. Tanah Bangunan Eks UNILA 
4. Taah Kosong samping Dinas Kehutanan 
5. Gedung Disbun 
6. Gedung Arsip 

Sarana UMUM 
1. Gedung Wanita 
2. Gedung Perpustakaan 
3. Gedung Kwarcab Pramuka 
4. Eks Set. Dharma Wanita 
5. Tanah BBI 
6. Lap. Tenis AB

Sumber : Lampost

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)