BAILOUT
CENTURY
Sudah
tidak asing lagi di telinga, ketika mendengar kata “bailout”. Di
setiap perbincangan di media massa yang membahas politik Indonesia, sudah pasti
kata ini selalu muncul dan menjadi headlines, terlebih untuk dua bulan terakhir
ini. Tapi dibalik itu semua, mungkin hanya sedikit saja yang mengerti arti
dari bailout itu sendiri. maka dari itu, mari kita mulai pembahasan ini
dari kata bailout.
Bailout
adalah kata benda yang berasal dari dua suku kata bail dan out. Bail berarti
jaminan/pinjaman, sedangkan out adalah keluar. Jika diterjemahkan mungkin bisa
berarti memberi jaminan/pinjaman atau mengeluarkan jaminan/pinjaman.
Bailout
dalam istilah ekonomi dan keuangan digunakan untuk menjelaskan situasi dimana
sebuah entitas yang bangkrut atau hampir bangkrut, seperti
perusahaan atau sebuah bank diberikan suatu injeksi dana segar yang likuid,
dalam rangka untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Seringkali bailout
dilakukan oleh pihak pemerintah atau konsorsium beberapa investor yang akan
meminta peran kendali pada entitas tersebut sebagai timbal balik untuk dana
yang disuntikkan.
Dikutip
dari sumber: http://bowie71.multiply.com/
Paling tidak, terdapat tiga istilah penting berkaitan dengan kasus
century, diantaranya merger-akuisisi, FPJP & bailout :
Merger ialah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan
yang memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
dimerger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham
dan perusahaan yang dimerger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima
sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Akuisisi ialah pengambilalihan [takeover] sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
FPJP ialah kepanjangan dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. kesalahan
pada Bank Century ialah persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut [FPJP]
belum lengkap. argumen yang muncul tentang dilakukannya FPJP terhadap Bank
Century ialah jika tidak diberikan FPJP [13 november '08], maka bank tersebut
tidak bisa kliring dan akan mengakibatkan bank dirush.
Berdasarkan
pengertian tersebut, dapat dapat diasumsikan bahwa kasus Century ini adalah sebuah
money politics, dimana ada pihak yang memberikan jaminan atau pinjaman, dan
pihak yang diberi pinjaman. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang memberi dan siapa yang diberi. Inilah yang sedang diusut
oleh pansus, panitia yang dibentuk secara khusus dan langsung oleh presiden
untuk menyelidiki kasus Century. Orang-orang yang tergabung dalam pansus ini
terdiri dari perwakilan anggota fraksi dari tiap partai, baik itu koalisi
ataupun oposisi. Nah inilah dasar-dasar mengapa pergolakan di dalam tubuh
pansus ini berlangsung begitu panas dan ketat. Ada pihak yang mendukung
pemerintah, ada pula yang menginginkan kasus ini tidak berpihak pada pemerintah,
dalam artian “melawan pemerintah”.
Masih
terngiang secara jelas kata-kata ”bangsat” yang keluar dari mulut salah satu
anggota pansus dari partai koalisi yang pro pemerintah. Kemudian ditanggapi
dengan sangat emosi oleh ketua pansus saat itu, yang berasal dari partai
oposisi yang melawan pemerintah. Bukankah itu gambaran yang buruk dari
orang-orang yang seharusnya menjadi panutan rakyat, mewakili rakyat, berada di
pihak rakyat. Meski pada akhirnya, pergolakan itu diakhiri dengan jabat tangan
pertanda bahwa kasus “bangsat” itu tlah berakhir damai. Tetapi tetap saja
asumsi rakyat terhadap mereka adalah buruk. Bahkan tak sedikit para kritikus
yang sepertinya paham betul dengan ilmu perpolitikan menyebutkan bahwa itu
hanyalah bagian dari politik untuk mengalihkan perhatian rakyat dari kasus yang
“sebenarnya”. Dalam artian, cekcok yang terjadi di tubuh pansus, sudah menjadi
skenario agar rakyat mengalihkan perhatiannya dari kasus Century. Kenapa mesti
seperti ini? Apa yang dibahas dalam kasus Century, sampai-sampai harus ada
skenario untuk mengalihkan pandangan rakyat?
Kasus Century dilatarbelakangi dari
kecurigaan adanya penyimpangan aliran dana bailout Bank Century senilai Rp 6.7
triilun. Untuk itulah dibentuk pansus hak angket kasus Century untuk mengungkap
penyimpangan yang terjadi dalam aliran dana tersebut.
Pembahasan yang dilakukan pansus pun
membuahkan pandangan awal yang berbeda-berbeda, termasuk dari pihak
koalisi. Di dalam sesi penyampaian pandangan awal, F-PD menegaskan tidak ada
sesuatu yang salah dalam proses pengambilan kebijakan dan bailout Bank Century
pada November 2008. Pandangan sebaliknya disampaikan F-PKS, F-PAN F-PKB dan
F-Golkar , bahwa mereka menemukan ada yang salah dalam bailout senilai Rp 6,7
trilyun itu.
Fraksi PAN membuat
kejutan dengan pandangannya tentang bailout Bank Century yang bertolak belakang
dengan fraksi Partai Demokrat (FPD). Tetapi dinamika tersebut bukanlah sikap
akhir sehingga segala kemungkinan masih terbuka. Dikutip dari detik.com, Ketua
FPAN Asman Abnur mengatakan bahwa pandangan mengenai ada yang salah dengan
proses bailout, murni berasal dari fraksi. Pandangan yang di luar dugaan banyak
pihak tersebut bahkan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan jajaran DPP PAN.
Itulah sebabnya pandangan dari FPAN ini belum sampai pada putusan akhir,
melainkan merupakan bahan awal untuk menyelidiki kecurigaan adanya penyimpangan
aliran dana Century selanjutnya.
Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memastikan sikap bahwa yang paling bertanggung
jawab dalam pengambilan kebijakan bailout Bank Century adalah Boediono dan Sri
Mulyani. Karena itu Presiden tidak perlu dimintai keterangan oleh Pansus Angket
Century.
Menurut wakil
ketua pansus Century dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan, pihak yang
paling bertanggung jawab dalam skandal Bank Century adalah Boediono dan Sri
Mulyani dengan porsi kesalahan 80 persen di Boediono dan 20 persen di Sri
Mulyani.
Bagaimana dengan
temuan fraksi partai oposisi ?
Jika kita lihat
pandangan awal dari pihak koalisi yang seharusnya mendukung pemerintah malah
berbeda pandangan, sudah dapat dipastikan bahwa pihak oposisi pun akan
bertindak melawan. Seperti tertulis dalam artikel dari detik.com yang
menyebutkan bahwa, Partai Gerindra jelas menolak bailout Century dengan semua
proses yang mengikutinya. Gerindra berpandangan bailout Century tanpa dasar
hukum.
Itulah yang pada
akhirnya mendasari ketegangan yang selama ini terjadi di tubuh pansus. Di satu
sisi, pihak koalisi yang berada di jalur pemerintah, justru menilai telah
terjadi penyimpangan dalam kasus ini. Begitu pula dengan pihak oposisi yang
ikut menyuarakan adanya kesalahan dalam kasus ini. Di sisi lain FPD berjuang
sendiri untuk mempertahankan argumennya, bahwa kasus Century sah tanpa cacat
hukum.
Contoh paling
nyata adalah ketegangan antara ketua pansus dari FPDIP dan anggota pansus dari
FPD. Bukankah mereka berunding untuk menghasilkan putusan terbaik bagi rakyat.
Apa yang salah dengan sistim demokrasi kita, sampai-sampai wakil rakyat
mempertontonkan hal-hal yang tidak layak untuk dicontohkan. Bolehlah kita
berbeda pendapat, namun sampaikanlah secara sopan dan bijaksana, layak untuk
dipublikasikan. Semua pendapat adalah benar selama itu bisa dibuktikan dengan
hasil temuan, bukan karena emosi dan keyakinan semata.
Satu hal yang kiranya
perlu digaris bawahi dari kasus ini adalah, apapun hasil dari rapat pansus
nantinya, adalah keputusan yang menguntungkan semua pihak, tak ada kongkalikong
antara partai yang tergabung dalam pihak koalisi. Sebetulnya hal ini sudah
benar, jika dilihat dari pandangan awal pihak koalisi yang menyebutkan, bahwa
semua ini bukan persoalan berani atau tidak berhadapan dengan mitra koalisi.
Melainkan sepenuhnya berdasar pada temuan yang didapat selama proses Pansus
Century berlangsung dan karenanya tidak seharusnya diseret-seret ke masalah
kebersamaan koalisi.
Sebagai rakyat
biasa, kita hanya bisa berharap agar pansus konsisten. Jika aliran dana Century
melanggar aturan, tindaklah sesuain dengan aturan hukum, Jika tidak, harus
berani mengungkap fakta. Jadi...Budiono atau Sri Mulyani Indrawati... :D
Glosarry :
1 . Pengertian Liquid :
Menurut Sutrisno, M.M :
Dalam Buku Manajemen Keuangan : “Likuiditas adalah kemampuan perusahaan
untuk memenuhi
kewajiban yang harus segara dipenuhi ”. ( Sutrisno, 2000:18)
2 . Pengertian Entitas :
Berdasarkan Konsep Legal Pengertian
Entitas adalah :
Setiap unit atau organisasi yang dapat
dipandang atau diperlakukan sebagaimana layaknya individu menurut ketentuan
hukum yang berlaku, atau setiap unit atau lembaga yang keberadaannya dijamin
atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bisa menuntut atau
mengklaim pihak lain dan dituntut dimuka pengadilan atas namanya sendiri.
Atau dengan kata lain entitas adalah
setiap individu dan/atau organisasi yang berbadan hukum.
Berdasarkan Konsep Ekonomi Pengertian
Entitas adalah :
setiap unit ekonomi yang menjalankan
atau kegiatan finansial untuk kepentingan diri sendiri.
Unit ekonomi terdiri dari :
· Satu badan hukum.
· Dua atau lebih badan hukum yang bekerja
sama membentuk suatu grup dan masing-masing menjalankan usaha demi kepentingan
grup tersebut.
Berdasarkan Konsep Akuntansi Pengertian
Entitas adalah :
Suatu unit usaha atau kesatuan
akuntansi, dengan aktifitas atau kegiatan ekonomi dari unit tersebut sebagai
fokusnya.
Suatu kesatuan akuntansi bisa berupa
suatu kegiatan atau fungsi saja, seperti misalnya : fungsi pengelasan dari
suatu perusahaan karoseri, atau fungsi pengkreditan pada sebuah bank.
Sebaliknya suatu kesatuan akuntansi atau entitas bias meliputi seluruh kegiatan
yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan raksasa, seperti umumnya
perusahaan multinasional
Berdasarkan Konsep Fiskal Pengertian
Entitas adalah :
Subjek pajak dan/atau wajib pajak.
Dalam undang-undang perpajakan suatu
entitas dapat mempunyai status badan hukum maupun tidak mempunyai status
sebagai badan hukum.
Contoh entitas yang berstatus badan
hukum antara lain PT (Perseroan Terbatas), CV (Perseroan Komanditer),
Yayasan dan lain-lain.
Contoh entitas yang tidak berstatus
badan hukum antara lain : Orang Pribadi atau Individu dan harta warisan yang
belum terbagi.
Referensi :
§ Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
§ Akuntansi
Pajak (Harnanto)
Download Artikel : klik
0 komentar:
Posting Komentar