COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

Century Gate



BAILOUT CENTURY





Sudah tidak asing lagi di telinga, ketika mendengar kata “bailout”. Di setiap perbincangan di media massa yang membahas politik Indonesia, sudah pasti kata ini selalu muncul dan menjadi headlines, terlebih untuk dua bulan terakhir ini. Tapi dibalik itu semua, mungkin hanya sedikit saja yang mengerti arti dari bailout itu sendiri. maka dari itu, mari kita mulai pembahasan ini dari kata bailout.

Bailout adalah kata benda yang berasal dari dua suku kata bail dan out. Bail berarti jaminan/pinjaman, sedangkan out adalah keluar. Jika diterjemahkan mungkin bisa berarti memberi jaminan/pinjaman atau mengeluarkan jaminan/pinjaman.

Bailout dalam istilah ekonomi dan keuangan digunakan untuk menjelaskan situasi dimana sebuah entitas yang bangkrut atau hampir bangkrut, seperti perusahaan atau sebuah bank diberikan suatu injeksi dana segar yang likuid, dalam rangka untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Seringkali bailout dilakukan oleh pihak pemerintah atau konsorsium beberapa investor yang akan meminta peran kendali pada entitas tersebut sebagai timbal balik untuk dana yang disuntikkan.
Dikutip dari sumber: http://bowie71.multiply.com/

Paling tidak, terdapat tiga istilah penting berkaitan dengan kasus century, diantaranya merger-akuisisi, FPJP & bailout :

Merger ialah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang dimerger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang dimerger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. 

Akuisisi ialah pengambilalihan [takeover] sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. 

FPJP ialah kepanjangan dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. kesalahan pada Bank Century ialah persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut [FPJP] belum lengkap. argumen yang muncul tentang dilakukannya FPJP terhadap Bank Century ialah jika tidak diberikan FPJP [13 november '08], maka bank tersebut tidak bisa kliring dan akan mengakibatkan bank dirush. 

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dapat diasumsikan bahwa kasus Century ini adalah sebuah money politics, dimana ada pihak yang memberikan jaminan atau pinjaman, dan pihak yang diberi pinjaman. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang memberi dan siapa yang diberi. Inilah yang sedang diusut oleh pansus, panitia yang dibentuk secara khusus dan langsung oleh presiden untuk menyelidiki kasus Century. Orang-orang yang tergabung dalam pansus ini terdiri dari perwakilan anggota fraksi dari tiap partai, baik itu koalisi ataupun oposisi. Nah inilah dasar-dasar mengapa pergolakan di dalam tubuh pansus ini berlangsung begitu panas dan ketat. Ada pihak yang mendukung pemerintah, ada pula yang menginginkan kasus ini tidak berpihak pada pemerintah, dalam artian “melawan pemerintah”.

Masih terngiang secara jelas kata-kata ”bangsat” yang keluar dari mulut salah satu anggota pansus dari partai koalisi yang pro pemerintah. Kemudian ditanggapi dengan sangat emosi oleh ketua pansus saat itu, yang berasal dari partai oposisi yang melawan pemerintah. Bukankah itu gambaran yang buruk dari orang-orang yang seharusnya menjadi panutan rakyat, mewakili rakyat, berada di pihak rakyat. Meski pada akhirnya, pergolakan itu diakhiri dengan jabat tangan pertanda bahwa kasus “bangsat” itu tlah berakhir damai. Tetapi tetap saja asumsi rakyat terhadap mereka adalah buruk. Bahkan tak sedikit para kritikus yang sepertinya paham betul dengan ilmu perpolitikan menyebutkan bahwa itu hanyalah bagian dari politik untuk mengalihkan perhatian rakyat dari kasus yang “sebenarnya”. Dalam artian, cekcok yang terjadi di tubuh pansus, sudah menjadi skenario agar rakyat mengalihkan perhatiannya dari kasus Century. Kenapa mesti seperti ini? Apa yang dibahas dalam kasus Century, sampai-sampai harus ada skenario untuk mengalihkan pandangan rakyat?

Kasus Century dilatarbelakangi dari kecurigaan adanya penyimpangan aliran dana bailout Bank Century senilai Rp 6.7 triilun. Untuk itulah dibentuk pansus hak angket kasus Century untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi dalam aliran dana tersebut.



Pembahasan yang dilakukan pansus pun membuahkan pandangan awal yang berbeda-berbeda, termasuk dari pihak koalisi. Di dalam sesi penyampaian pandangan awal, F-PD menegaskan tidak ada sesuatu yang salah dalam proses pengambilan kebijakan dan bailout Bank Century pada November 2008. Pandangan sebaliknya disampaikan F-PKS, F-PAN F-PKB dan F-Golkar , bahwa mereka menemukan ada yang salah dalam bailout senilai Rp 6,7 trilyun itu.

Fraksi PAN membuat kejutan dengan pandangannya tentang bailout Bank Century yang bertolak belakang dengan fraksi Partai Demokrat (FPD). Tetapi dinamika tersebut bukanlah sikap akhir sehingga segala kemungkinan masih terbuka. Dikutip dari detik.com, Ketua FPAN Asman Abnur mengatakan bahwa pandangan mengenai ada yang salah dengan proses bailout, murni berasal dari fraksi. Pandangan yang di luar dugaan banyak pihak tersebut bahkan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan jajaran DPP PAN. Itulah sebabnya pandangan dari FPAN ini belum sampai pada putusan akhir, melainkan merupakan bahan awal untuk menyelidiki kecurigaan adanya penyimpangan aliran dana Century selanjutnya.



Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memastikan sikap bahwa yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan bailout Bank Century adalah Boediono dan Sri Mulyani. Karena itu Presiden tidak perlu dimintai keterangan oleh Pansus Angket Century.

Menurut wakil ketua pansus Century dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal Bank Century adalah Boediono dan Sri Mulyani dengan porsi kesalahan 80 persen di Boediono dan 20 persen di Sri Mulyani.

Bagaimana dengan temuan fraksi partai oposisi ?
Jika kita lihat pandangan awal dari pihak koalisi yang seharusnya mendukung pemerintah malah berbeda pandangan, sudah dapat dipastikan bahwa pihak oposisi pun akan bertindak melawan. Seperti tertulis dalam artikel dari detik.com yang menyebutkan bahwa, Partai Gerindra jelas menolak bailout Century dengan semua proses yang mengikutinya. Gerindra berpandangan bailout Century tanpa dasar hukum.

Itulah yang pada akhirnya mendasari ketegangan yang selama ini terjadi di tubuh pansus. Di satu sisi, pihak koalisi yang berada di jalur pemerintah, justru menilai telah terjadi penyimpangan dalam kasus ini. Begitu pula dengan pihak oposisi yang ikut menyuarakan adanya kesalahan dalam kasus ini. Di sisi lain FPD berjuang sendiri untuk mempertahankan argumennya, bahwa kasus Century sah tanpa cacat hukum.

Contoh paling nyata adalah ketegangan antara ketua pansus dari FPDIP dan anggota pansus dari FPD. Bukankah mereka berunding untuk menghasilkan putusan terbaik bagi rakyat. Apa yang salah dengan sistim demokrasi kita, sampai-sampai wakil rakyat mempertontonkan hal-hal yang tidak layak untuk dicontohkan. Bolehlah kita berbeda pendapat, namun sampaikanlah secara sopan dan bijaksana, layak untuk dipublikasikan. Semua pendapat adalah benar selama itu bisa dibuktikan dengan hasil temuan, bukan karena emosi dan keyakinan semata.

Satu hal yang kiranya perlu digaris bawahi dari kasus ini adalah, apapun hasil dari rapat pansus nantinya, adalah keputusan yang menguntungkan semua pihak, tak ada kongkalikong antara partai yang tergabung dalam pihak koalisi. Sebetulnya hal ini sudah benar, jika dilihat dari pandangan awal pihak koalisi yang menyebutkan, bahwa semua ini bukan persoalan berani atau tidak berhadapan dengan mitra koalisi. Melainkan sepenuhnya berdasar pada temuan yang didapat selama proses Pansus Century berlangsung dan karenanya tidak seharusnya diseret-seret ke masalah kebersamaan koalisi.



Sebagai rakyat biasa, kita hanya bisa berharap agar pansus konsisten. Jika aliran dana Century melanggar aturan, tindaklah sesuain dengan aturan hukum, Jika tidak, harus berani mengungkap fakta. Jadi...Budiono atau Sri Mulyani Indrawati... :D


         Glosarry :
1            . Pengertian Liquid :
           Menurut Sutrisno, M.M :
           Dalam Buku Manajemen Keuangan : “Likuiditas adalah kemampuan perusahaan 
           untuk memenuhi kewajiban yang harus segara dipenuhi ”. ( Sutrisno, 2000:18)

2             .  Pengertian Entitas :
Berdasarkan Konsep Legal Pengertian  Entitas  adalah :
Setiap unit atau organisasi yang dapat dipandang atau diperlakukan sebagaimana layaknya individu menurut ketentuan hukum yang berlaku, atau setiap unit atau lembaga yang keberadaannya dijamin atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bisa menuntut atau mengklaim pihak lain dan dituntut dimuka pengadilan atas namanya sendiri.
Atau dengan kata lain entitas adalah setiap individu dan/atau organisasi yang berbadan hukum.

Berdasarkan Konsep Ekonomi Pengertian  Entitas  adalah :
setiap unit ekonomi yang menjalankan atau kegiatan finansial untuk kepentingan diri sendiri.
Unit ekonomi terdiri dari :
·     Satu badan hukum.
·   Dua atau lebih badan hukum yang bekerja sama membentuk suatu grup dan masing-masing menjalankan usaha demi kepentingan grup tersebut.

Berdasarkan Konsep Akuntansi Pengertian  Entitas  adalah :
Suatu unit usaha atau kesatuan akuntansi, dengan aktifitas atau kegiatan ekonomi dari unit tersebut sebagai fokusnya.
Suatu kesatuan akuntansi bisa berupa suatu kegiatan atau fungsi saja, seperti misalnya : fungsi pengelasan dari suatu perusahaan karoseri, atau fungsi pengkreditan pada sebuah bank. Sebaliknya suatu kesatuan akuntansi atau entitas bias meliputi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan raksasa, seperti umumnya perusahaan multinasional

Berdasarkan Konsep Fiskal Pengertian  Entitas  adalah :
Subjek pajak dan/atau wajib pajak.
Dalam undang-undang perpajakan suatu entitas dapat mempunyai status badan hukum  maupun tidak mempunyai status sebagai badan hukum.
Contoh entitas yang berstatus badan hukum antara lain  PT (Perseroan Terbatas), CV (Perseroan Komanditer), Yayasan dan lain-lain.
Contoh entitas yang tidak berstatus badan hukum antara lain : Orang Pribadi atau Individu dan harta warisan yang belum terbagi.

Referensi :
§  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
§  Akuntansi Pajak (Harnanto)

Download Artikel : klik

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)