Translate
Postingan Populer
-
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bak pacar yang sangat dirindukan bagi insan pendidikan nonformal karena sudah lama ...
-
AKSI DAMAI 18 JANUARI 2020 DEMONSTRASI DALAM RANGKA MENYAMPAIKAN ASPIRASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RE...
-
Pada Lembaga Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) Ronaa Kecamatan Metro Pusat - Lampung juga terdapat Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Ronaa, den...
-
Website Gratis Program Satu Juta Domain Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan website gratis satu tahun dengan...
-
Salam Diksetara... [fauziep] - Jakarta (11/03/2017) Mulai tahun 2017 ini Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki wewenang untu...
Century Gate
BAILOUT
CENTURY
Sudah
tidak asing lagi di telinga, ketika mendengar kata “bailout”. Di
setiap perbincangan di media massa yang membahas politik Indonesia, sudah pasti
kata ini selalu muncul dan menjadi headlines, terlebih untuk dua bulan terakhir
ini. Tapi dibalik itu semua, mungkin hanya sedikit saja yang mengerti arti
dari bailout itu sendiri. maka dari itu, mari kita mulai pembahasan ini
dari kata bailout.
Bailout
adalah kata benda yang berasal dari dua suku kata bail dan out. Bail berarti
jaminan/pinjaman, sedangkan out adalah keluar. Jika diterjemahkan mungkin bisa
berarti memberi jaminan/pinjaman atau mengeluarkan jaminan/pinjaman.
Bailout
dalam istilah ekonomi dan keuangan digunakan untuk menjelaskan situasi dimana
sebuah entitas yang bangkrut atau hampir bangkrut, seperti
perusahaan atau sebuah bank diberikan suatu injeksi dana segar yang likuid,
dalam rangka untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Seringkali bailout
dilakukan oleh pihak pemerintah atau konsorsium beberapa investor yang akan
meminta peran kendali pada entitas tersebut sebagai timbal balik untuk dana
yang disuntikkan.
Dikutip
dari sumber: http://bowie71.multiply.com/
Paling tidak, terdapat tiga istilah penting berkaitan dengan kasus
century, diantaranya merger-akuisisi, FPJP & bailout :
Merger ialah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan
yang memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
dimerger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham
dan perusahaan yang dimerger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima
sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Akuisisi ialah pengambilalihan [takeover] sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
FPJP ialah kepanjangan dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. kesalahan
pada Bank Century ialah persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut [FPJP]
belum lengkap. argumen yang muncul tentang dilakukannya FPJP terhadap Bank
Century ialah jika tidak diberikan FPJP [13 november '08], maka bank tersebut
tidak bisa kliring dan akan mengakibatkan bank dirush.
Berdasarkan
pengertian tersebut, dapat dapat diasumsikan bahwa kasus Century ini adalah sebuah
money politics, dimana ada pihak yang memberikan jaminan atau pinjaman, dan
pihak yang diberi pinjaman. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang memberi dan siapa yang diberi. Inilah yang sedang diusut
oleh pansus, panitia yang dibentuk secara khusus dan langsung oleh presiden
untuk menyelidiki kasus Century. Orang-orang yang tergabung dalam pansus ini
terdiri dari perwakilan anggota fraksi dari tiap partai, baik itu koalisi
ataupun oposisi. Nah inilah dasar-dasar mengapa pergolakan di dalam tubuh
pansus ini berlangsung begitu panas dan ketat. Ada pihak yang mendukung
pemerintah, ada pula yang menginginkan kasus ini tidak berpihak pada pemerintah,
dalam artian “melawan pemerintah”.
Masih
terngiang secara jelas kata-kata ”bangsat” yang keluar dari mulut salah satu
anggota pansus dari partai koalisi yang pro pemerintah. Kemudian ditanggapi
dengan sangat emosi oleh ketua pansus saat itu, yang berasal dari partai
oposisi yang melawan pemerintah. Bukankah itu gambaran yang buruk dari
orang-orang yang seharusnya menjadi panutan rakyat, mewakili rakyat, berada di
pihak rakyat. Meski pada akhirnya, pergolakan itu diakhiri dengan jabat tangan
pertanda bahwa kasus “bangsat” itu tlah berakhir damai. Tetapi tetap saja
asumsi rakyat terhadap mereka adalah buruk. Bahkan tak sedikit para kritikus
yang sepertinya paham betul dengan ilmu perpolitikan menyebutkan bahwa itu
hanyalah bagian dari politik untuk mengalihkan perhatian rakyat dari kasus yang
“sebenarnya”. Dalam artian, cekcok yang terjadi di tubuh pansus, sudah menjadi
skenario agar rakyat mengalihkan perhatiannya dari kasus Century. Kenapa mesti
seperti ini? Apa yang dibahas dalam kasus Century, sampai-sampai harus ada
skenario untuk mengalihkan pandangan rakyat?
Kasus Century dilatarbelakangi dari
kecurigaan adanya penyimpangan aliran dana bailout Bank Century senilai Rp 6.7
triilun. Untuk itulah dibentuk pansus hak angket kasus Century untuk mengungkap
penyimpangan yang terjadi dalam aliran dana tersebut.
Pembahasan yang dilakukan pansus pun
membuahkan pandangan awal yang berbeda-berbeda, termasuk dari pihak
koalisi. Di dalam sesi penyampaian pandangan awal, F-PD menegaskan tidak ada
sesuatu yang salah dalam proses pengambilan kebijakan dan bailout Bank Century
pada November 2008. Pandangan sebaliknya disampaikan F-PKS, F-PAN F-PKB dan
F-Golkar , bahwa mereka menemukan ada yang salah dalam bailout senilai Rp 6,7
trilyun itu.
Fraksi PAN membuat
kejutan dengan pandangannya tentang bailout Bank Century yang bertolak belakang
dengan fraksi Partai Demokrat (FPD). Tetapi dinamika tersebut bukanlah sikap
akhir sehingga segala kemungkinan masih terbuka. Dikutip dari detik.com, Ketua
FPAN Asman Abnur mengatakan bahwa pandangan mengenai ada yang salah dengan
proses bailout, murni berasal dari fraksi. Pandangan yang di luar dugaan banyak
pihak tersebut bahkan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan jajaran DPP PAN.
Itulah sebabnya pandangan dari FPAN ini belum sampai pada putusan akhir,
melainkan merupakan bahan awal untuk menyelidiki kecurigaan adanya penyimpangan
aliran dana Century selanjutnya.
Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memastikan sikap bahwa yang paling bertanggung
jawab dalam pengambilan kebijakan bailout Bank Century adalah Boediono dan Sri
Mulyani. Karena itu Presiden tidak perlu dimintai keterangan oleh Pansus Angket
Century.
Menurut wakil
ketua pansus Century dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan, pihak yang
paling bertanggung jawab dalam skandal Bank Century adalah Boediono dan Sri
Mulyani dengan porsi kesalahan 80 persen di Boediono dan 20 persen di Sri
Mulyani.
Bagaimana dengan
temuan fraksi partai oposisi ?
Jika kita lihat
pandangan awal dari pihak koalisi yang seharusnya mendukung pemerintah malah
berbeda pandangan, sudah dapat dipastikan bahwa pihak oposisi pun akan
bertindak melawan. Seperti tertulis dalam artikel dari detik.com yang
menyebutkan bahwa, Partai Gerindra jelas menolak bailout Century dengan semua
proses yang mengikutinya. Gerindra berpandangan bailout Century tanpa dasar
hukum.
Itulah yang pada
akhirnya mendasari ketegangan yang selama ini terjadi di tubuh pansus. Di satu
sisi, pihak koalisi yang berada di jalur pemerintah, justru menilai telah
terjadi penyimpangan dalam kasus ini. Begitu pula dengan pihak oposisi yang
ikut menyuarakan adanya kesalahan dalam kasus ini. Di sisi lain FPD berjuang
sendiri untuk mempertahankan argumennya, bahwa kasus Century sah tanpa cacat
hukum.
Contoh paling
nyata adalah ketegangan antara ketua pansus dari FPDIP dan anggota pansus dari
FPD. Bukankah mereka berunding untuk menghasilkan putusan terbaik bagi rakyat.
Apa yang salah dengan sistim demokrasi kita, sampai-sampai wakil rakyat
mempertontonkan hal-hal yang tidak layak untuk dicontohkan. Bolehlah kita
berbeda pendapat, namun sampaikanlah secara sopan dan bijaksana, layak untuk
dipublikasikan. Semua pendapat adalah benar selama itu bisa dibuktikan dengan
hasil temuan, bukan karena emosi dan keyakinan semata.
Satu hal yang kiranya
perlu digaris bawahi dari kasus ini adalah, apapun hasil dari rapat pansus
nantinya, adalah keputusan yang menguntungkan semua pihak, tak ada kongkalikong
antara partai yang tergabung dalam pihak koalisi. Sebetulnya hal ini sudah
benar, jika dilihat dari pandangan awal pihak koalisi yang menyebutkan, bahwa
semua ini bukan persoalan berani atau tidak berhadapan dengan mitra koalisi.
Melainkan sepenuhnya berdasar pada temuan yang didapat selama proses Pansus
Century berlangsung dan karenanya tidak seharusnya diseret-seret ke masalah
kebersamaan koalisi.
Sebagai rakyat
biasa, kita hanya bisa berharap agar pansus konsisten. Jika aliran dana Century
melanggar aturan, tindaklah sesuain dengan aturan hukum, Jika tidak, harus
berani mengungkap fakta. Jadi...Budiono atau Sri Mulyani Indrawati... :D
Glosarry :
1 . Pengertian Liquid :
Menurut Sutrisno, M.M :
Dalam Buku Manajemen Keuangan : “Likuiditas adalah kemampuan perusahaan
untuk memenuhi
kewajiban yang harus segara dipenuhi ”. ( Sutrisno, 2000:18)
2 . Pengertian Entitas :
Berdasarkan Konsep Legal Pengertian
Entitas adalah :
Setiap unit atau organisasi yang dapat
dipandang atau diperlakukan sebagaimana layaknya individu menurut ketentuan
hukum yang berlaku, atau setiap unit atau lembaga yang keberadaannya dijamin
atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bisa menuntut atau
mengklaim pihak lain dan dituntut dimuka pengadilan atas namanya sendiri.
Atau dengan kata lain entitas adalah
setiap individu dan/atau organisasi yang berbadan hukum.
Berdasarkan Konsep Ekonomi Pengertian
Entitas adalah :
setiap unit ekonomi yang menjalankan
atau kegiatan finansial untuk kepentingan diri sendiri.
Unit ekonomi terdiri dari :
· Satu badan hukum.
· Dua atau lebih badan hukum yang bekerja
sama membentuk suatu grup dan masing-masing menjalankan usaha demi kepentingan
grup tersebut.
Berdasarkan Konsep Akuntansi Pengertian
Entitas adalah :
Suatu unit usaha atau kesatuan
akuntansi, dengan aktifitas atau kegiatan ekonomi dari unit tersebut sebagai
fokusnya.
Suatu kesatuan akuntansi bisa berupa
suatu kegiatan atau fungsi saja, seperti misalnya : fungsi pengelasan dari
suatu perusahaan karoseri, atau fungsi pengkreditan pada sebuah bank.
Sebaliknya suatu kesatuan akuntansi atau entitas bias meliputi seluruh kegiatan
yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan raksasa, seperti umumnya
perusahaan multinasional
Berdasarkan Konsep Fiskal Pengertian
Entitas adalah :
Subjek pajak dan/atau wajib pajak.
Dalam undang-undang perpajakan suatu
entitas dapat mempunyai status badan hukum maupun tidak mempunyai status
sebagai badan hukum.
Contoh entitas yang berstatus badan
hukum antara lain PT (Perseroan Terbatas), CV (Perseroan Komanditer),
Yayasan dan lain-lain.
Contoh entitas yang tidak berstatus
badan hukum antara lain : Orang Pribadi atau Individu dan harta warisan yang
belum terbagi.
Referensi :
§ Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
§ Akuntansi
Pajak (Harnanto)
Download Artikel : klik
UNPK Periode ke II Tahun 2012
Diinformasikan kepada Warga Belajar yang tidak dapat mengikuti UNPK Periode Pertama, dapat mengikuti UNPK Periode ke II, berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Lampung tersebut diatas.
Untuk informasi Jadwal UNPK Tahap / Periode ke II Tahun 2012, saudara dapat mengunjungi halaman Informasi.
Pengumuman UNPK Paket B 2012
Selamat kepada warga belajar Program Pendidikan Kesetaraan Kelompok Belajar Paket B setara SMP, atas kelulusannya dalam mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Tahun 2012. Bagi yang tidak lulus dalam mengikuti UNPK 2012, dapat mengikuti Ujian Susulan Periode ke II Bulan Oktober 2012 mendatang.
Dan kami sekali-kali tidak dapat membantu bagi warga belajar yang tidak dapat hadir dalam mengikuti UNPK. Apabila yang tidak perduli sama sekali.
Untuk sidikjari dan pengambilan Ijazah, akan diinformasikan secepatnya dalam waktu yang tidak dapat kami "tentukan". jadi warga belajar harus rutin untuk melihat berita mengenai UNPK di blogsite PKBM Ronaa. Terima kasih
BEGAL bikin resah
Polda Lampung telah mengupayakan berbagai alternatif untuk
mengatas aksi pembegalan yang sangat memprihatinkan di Lampung. Aksi pembegalan
di sejumlah wilayah semakin marak dan semakin nekat. Para pelaku seolah tidak takut
dengan jeratan hukum, malah makin merajalela.
Ilustrasi
Berdasarkan data POLDA lampung, ada 14 kabupaten di lampung,
terdapat 5 kabupaten dengan tingkat kejahatan yang tinggi yaitu, lampung utara
(lampura) tulang bawang, mesuji, lampung selatan dan lampung tengah
Dalam 3 hari terakhir di lampung utara terjadi 3 kali begal
bersenjata tajam dan senjata api. 2 kasus terjadi di wilayah kebun sawit di
kec. Kota bumi dan Abung semuli.
1 kasus menyebabkan bocah umur 10 tahun tertembah di paha
kirinya, kasus lain menyebabkan pelaku tewas di keroyok masa yang kesal
lantaran tetangganya menjadi korban begal
Wakil bupati lampung tengah Mustofa, meminta polisi bersikap
tegas terhadap begal yang aksinya mulai menjalar di daerah itu. Aksi pembegalan
telah membuat warga resah dan terganggu aktifitasnya.
ilustrasi
Berdasarkan ilustrasi polling yang ane lihat di surat kabar Lampung Post, yaitu polling mengangkat tema Aksi Pembegalan di Lampung. Polling tersebut bertujuan sebagai media
dalam menggali dan mengungkap opini publik terkait dengan semakin maraknya aksi
pembegalan di sejumlah wilayah di Lampung.
Adapun dari hasil Analisa data dari surat kabar tersebut,
Aksi pembegalan saat ini semakin meningkat sehingga membuat
banyak kalagan gerah dan r esah. Alhhasil, dengan semakin merajalelanya aksi
pembegalan, banyak kalangan masyarakat merasa tidak aman dan terganggu dalam menjalani
aktifitasnya. Hal ini disebabkan dengan aksi pembegalan yang disertai dengan
kekerasan, bahkan tak jarang pula korban pembegalan harus meregang nyawa doleh
tindak kriminal tersebut.
Akan tetapi para pembegalan tidak disertai dengan cepatnya
penangkapan pelaku membuat masyarakat pesimistis terhadap pihak kepolisian
dalam mengungkap jaringan begal di Lampung. Hal ini terlihat hasil Polling minggu ini yang sebanyak 57%
responden yang tidak yakin terhadap aparat kepolisian akan dapat mengungkap
jaringa begal di Lampung.
Selanjutnya sebanyak 58% responden menyatakan
ketidaksetujuannya terhadap aks atau tindakan segelintir masyarakat yang kerap
kali main hakim sendiri. Bagaimanapun tindaka tersebut melaggar Hak Azazi
manusia (HAM), dan tidak berperikemanusian.
Salahsatu responden menuturkan rasa penyesalan dia terhadap
aksi warga yang kerap main hakim sendiri tanpa mengetahui pelakunya atau bukan.
Menurut responden, masyarakat harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadila hukum
yang berlaku di negara ini, karena Indonesia adalah negera hukum.
Namun disinilah kelemahan yang sering terjadi, masyarakat
merasa tidak puas dengan kinerja aparat yang berwenang selama ini. Pihak
kepolisian sebagai pihak yang berwenang menangani permasalaha ini dan terkesan
lambat dalam melakukan tindakan-tindakan yang dapat meminimalisasi aksi
tersebut. Pada akhirnya membuat masyarakat menggunakan hukum jalanan untuk
menghukum pelaku, tambah responden tersebut.
Salah satu elemen warga yang gerah dengan aksi begal adalah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang Lampung Utara. Bahkan
organisasi para pejuang ini siap memberi hadiah bagi setiap warga yang
menangkap pelaku hidup atau mati senilai 5 juta Ruiah.
Ujar ketua LVRI Lampura, saleh Ahmad mengatakan tindakan
begal sudah diluar batas kemanusiaan, mesti diperangi. Menurutnya, dalam perang
tidak ada aturan kecuali hidup atau mati demi keamanan keamanan dan ketentraman
bersama.
“Kami menyatakan perang pada pelaku begal dan dalam hukum
perang tidak ada atura sama seperti merebut kemerdekaan dahulu,” kata Veteran
itu saat memberikan santunan kepada ahli waris korban begal Purwandi (30) di
kediamannya, desa KotaNegara, kecamatan Sungkai Utara, Minggu (2-9).
Dia berharap setiap warga di Lampung dapat bersatu padu
dalam memberantas tindakan kejahatan khususnya Pembegalan yang kian marak dan
merajalela.
“Kita ini negara hukum. Tapi pada posisi tertentu, hukum
masyarakat kadang lebih efektif untuk menekan aksi kejahatan yang terjadi pada
hukum negara,” Kata Saleh.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Sugianto saat
diminta keterangan terkait dengan proses hukum kasus begal, mengatakan harus
dilihat motifnya. Tidak semuanya disamaratakan dengan menjerat tuntutan tinggi.
“Apabila motif pelakunya sampai melukai hingga membunuh,
pasti pihak kejaksaan negeri Kotabumi akan menuntut setinggi-tingginya. Lain
halnya dengan pelaku begal yang hanya mencegat saja, dalam memberikan tuntutan
tidak sama dengan pelaku begal yang melukai,” Ujarnya.
Namun untuk menangai begal, pihaknya tidak
mengenal kompromi.” Siapapun akan dituntut tinggi apalagi pelakunya sampai
melukai para korbannya,” Ujarnya
Sumber : Lampost
Tarik Ulur Harta Publik
Pemekaran daerah bukan hanya menyelesaikan masalah rentang pelayana publik. Sebab, dalam melayani publik itu perlu sarana, sementara aset di daerah pemekaran belum milik daerah itu sepenuhnya sebelum ada penyerahan dari daerah. Yang terjadi kemudian adanya tarik menarik aset daerah yang juga harta publik di daerah otonom baru (DOB).
(ilustrasi)
Seperti di Kota Metro, hampir 12 tahun pemda itu berjuang untuk memperoleh aset eks lampung tengahlantaran berada di Kota Metro. Bahkan, ditengah bangunan milik publik itu, pemkot metro justru mengalami kekurangan kantor. Sebaliknya, pihak Pemkot Lampung Tengah mempertahankannya dengan alasa itu adalah miliknya.
Persoalan itu hampir mencapai titik temu ketika Bupati Lampung Tengah A. Pairin, menyerahkan ke 34 Aset tersebut kepada Pemkot Metro. Namun, kesepakatan kedua daerah 15 aset diantaranya akan dihibahkan kepada pemkab lampung tengah. Proses hibah itu tampaknya akan sulit jika melihat sikap DPRD Kota Metro.
Pasalnya, ketua DPRD Metro sudarsono menginginkan proses penghibahan sesuai PP No.06 Tahun 2006, tentang pengelolaan barang milik negara/ Daerah. Jika mengacu pada PP tersebut, hibah aset harus melalui berbagai persyaratan yang sepertinya tidak akan mampu terpenuhi. Diantaranya, item yang harus dipenuhi penghibahan harus melalui penghapusan aset terlebih dahulu.
...Penyerahan secara formal belum dilakukan, inilah yang masih kami upayakan agar aset itu segera diserahkan...
Sudarsono menegaskan DPRD Metro segera rapat paripurna penerimaan aset. Rapat paripurna itu diharapka dapat terselenggara sebelum RAPBD perubahan 2012 disahkan, agar bisa masuk neraca Kota Metro. “ Makanya, Metro memperoleh Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya oleh BPK, “ Kata Darsono.
Untuk menindaklanjuti maslaah aset 2 daerah itu, walikota Kota Metro Lukman Hakim mengataka untuk penyelesaiannya telah ditangani oleh Gubernur Lampung “ Gubernur yang akan menyelesaikannya menindaklanjuti surat depdagri”. Kata Lukman Hakim. kemarin
Di tulang bawag barat juga mengalami hal yang sama. Meskipun sudah menjadi kabupaten difinitip, pemkab hingga kini belum menerima penyerahan aset dari Kabupaten Induknya, tulang bawang aset bergerak dan tidak bergerak ini nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penyerahan secara formal belum dilakukan, inilah yang masih kami upayakan agar aset itu segera diserahkan, “ ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawag Barat Lekok, belum lama ini.
Dia mengatakan aset yang belum diserahkan meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, seperti fasilitas umum dan kendaraan dinas
Aset eks lampung di Metro
Gedung Kantor :
1. Eks Kantor Dispendas
2. Eks Kantor Dinas PMD
3. Eks Kantor Dinas Koperasi
4. Eks Kantor Dinas Kehutanan
5. Kanin Dikbud
6. Eks Dinas Penerangan
7. Dinas Koperasi Eks BIPP-KPN
8. Kantor KPNP dan K
Rumah Dinas
1. Eks Rumah Sekda
2. Rumah Dinas Kesehatan
3. Rumah Dinas Pengairan
4. Kantor dan Rumah
5. Dinas Keperkebunan
6. Rumah Dinas Perikanan
7. Rumah Dinas Koperasi
8. Rumah Dinas Binamarga
9. Rumah Dinas Eks Dinas Penerangan
10. Rumah Dinas Eks Kanin Dikbud
11. Rumah Dinas Kehutanan
12. Mess Dinas Pengairan
13. Mess Nuwo Intan
14. Workshop PU
15. Perum Dinas Pemda 9 Unit
Tanah dan Gedung
1. Tanah Sawah BBU / Ganjarasri
2. Tanah Kebun PKK / Ganjarasri
3. Tanah Bangunan Eks UNILA
4. Taah Kosong samping Dinas Kehutanan
5. Gedung Disbun
6. Gedung Arsip
Sarana UMUM
1. Gedung Wanita
2. Gedung Perpustakaan
3. Gedung Kwarcab Pramuka
4. Eks Set. Dharma Wanita
5. Tanah BBI
6. Lap. Tenis AB
Sumber : Lampost
Labels
PKBM
(282)
artikel
(196)
Apakah
(187)
MPLIK Ronaa
(170)
oasis
(117)
Kursus
(108)
international
(108)
diksetaraonline
(106)
Beasiswa
(96)
Internet sehat
(88)
TBM
(88)
Produk
(67)
Profil
(65)
BISNIS
(50)
instastory
(50)
Loker
(48)
Cermin
(47)
tutorial
(47)
Download
(34)
beasiswapendidikan
(6)