Menjadi acuan atau pedoman bagi Direktorat Pendidikan Masyarakat dalam menerbitkan Nomor Induk Lembaga (NILEM) sebagai legitimasi dari status lembaga PKBM.
- Menjadi acuan atau pedoman bagi Dinas Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan prosedur pendataan dan melakukan entry data lembaga secara online.
- Menjadi acuan bagi lembaga PKBM dalam melakukan evaluasi diri terhadap situasi dan kondisi lembaganya.
- Menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan membentuk lembaga PKBM baru.
- Memberikan nomor induk kepada lembaga-lembaga PKBM yang memenuhi persyaratan sebagai bentuk legitimasi dari pemerintah.
- Memberikan data lembaga PKBM secara cepat, tepat, dan akurat.
- Memotivasi pengelola PKBM agar tertib administrasi dan bersedia melengkapi syarat-syarat kelembagaan sesuai aturan yang ditetapkan.
- Mencegah adanya lembaga PKBM yang melaksanakan program temporer, yaitu adanya PKBM baru ketika ada bantuan dari pemerintah.
- Meningkatkan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik melalui transparansi informasi secara online.
0 komentar:
Posting Komentar