Tanya dan Jawab Aplikasi
Pendataan ATS
T: Apa itu aplikasi pendataan
ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS adalah
aplikasi pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (disingkat ATS).
T: Kenapa perlu
dilakukan pendataan ATS?
J: Karena data peserta didik
di Dapodik dan Aplikasi Pendataan ATS akan dijadikan data dasar penyaluran
dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Program Indonesia Pintar (PIP)
tahun 2017 sekaligus penyusunan anggaran tahun 2018 untuk setiap
kabupaten/kota.
T: Siapa saja yang didata pada
aplikasi pendataan ATS?
J: Anak Usia Sekolah 6-21
tahun yang tidak bersekolah dan telah dapat dibujuk untuk kembali
mengikuti pendidikan.
T: Apakah pendataan ini hanya
ditujukan bagi anak yang memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah
6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi
ATS diusulkan untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP).
T: Apakah pendataan ini
hanya ditujukan bagi anak yang belum memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah
6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi
ATS dan kemudian mengikuti pendidikan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar
Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP) diusulkan untuk mendapatkan BOP dan dapat mencairkan dana dari
KIP.
T: Apakah siswa yang
sudah terdaftar di Dapodik perlu diisikan juga datanya ke Aplikasi ATS agar
mendapat BOP?
J: Tidak perlu. Anak yang sudah
mengikuti pendidikan pada lembaga PKBM, SKB atau LKP tetap diusulkan
menerima BOP yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
T: Siapa yang melakukan
pendataan ATS?
J: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
Satuan Pendidikan yang sudah memiliki Akun/User Dapodik dapat melakukan
entry data pada aplikasi ATS. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disarankan untuk
berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP PAUD dan Dikmas)
atau Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP PAUD dan Dikmas) di tiap-tiap
provinsi untuk mendapatkan pembinaan teknis pengisian data lebih lanjut.
T: Dimana alamat Aplikasi
Pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS dapat
diakses pada https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats ato bisa manteman klik logo login disamping kanan homesite kami -->
T: Bagaimana saya dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS?
J: Lembaga/Satuan Pendidikan dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Dapodikmas. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Helpdesk Dapodik.
T: Sampai kapan
dilakukan Pendataan ATS?
J: Entry data ATS dilakukan
sampai dengan tanggal 31 Mei 2017.
Sumber : klik disini
0 komentar:
Posting Komentar