saya tegaskan di sini bahwa secara yuridis formal pamong belajar SKB dan BPKB masih bisa melaksanakan tugas pokok yang berkaitan dengan pendidikan kesetaraan. Sampai saat ini tidak ada rujukan hukum yang melarang pamong belajar SKB dan BPKB melaksanakan tugas pokok berkaitan dengan pendidikan kesetaraan
Kemarin sore ada sms dari salah seorang peserta
Diklat Fungsional Pamong Belajar yang menanyakan apa dasar hukumnya
pamong belajar tidak boleh mengangkakreditkan proses pembelajaran di
program pendidikan kesetaaraan (Program Paket A, B, dan C). Nampaknya
pemateri diklat terbawa oleh nomenklatur struktur organisasi Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan dimana pendidikan kesetaraan tidak lagi di
bawah Ditjen PAUDNI. Tapi apa kemudian pamong belajar memang tidak boleh
melaksanakan tugas kegiatan belajar mengajar di pendidikan kesetaraan
serta tidak boleh diajukan sebagai bagian tugas pokok pamong belaja dan
diangkakreditkan?
Secara yuridis fomal sampai saat ini pendidikan
kesetaraan masih merupakan bentuk pendidikan nonformal, yaitu diatur
dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Lebih lanjut
diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan pasal 100 ayat (3) butir g,
bahwa pendidikan kesetaraan merupakan salah satu program pendidikan
nonformal.
Sementara itu tugas pokok pamong belajar,
sebagaimana diatur dalam Permenpan RB nomor 15 Tahun 2010 pasal 4 ayat
(1) dijelaskan bahwa adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang pendidikan
nonformal dan informal. Artinya pamong belajar yang melaksanakan tugas
kegiatan belajar mengajar pada program pendidikan kesetaraan masih
diakui melaksanakan tugas pokoknya, karena pendidikan kesetaraan adalah
salah satu bentuk pendidikan nonformal.
Memang saat ini program pendidikan kesetaraan
secara nasional dikelola oleh direktorat jendral yang mengurusi
pendidikan formal. Program Paket A dan Paket B dikelola oleh Direktorat
Jendral Pendidikan Dasar, dan Program Paket C dikelola oleh Direktorat
Jendral Pendidikan Menengah. Pengelolaan dan perumusan kebijakan oleh
direkorat jendral yang mengurusi pendidikan formal tidak dimaksudkan
sebagai merubah bentuk pendidikan kesetaraan menjadi pendidikan formal,
namun dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program
pendidikan kesetaraan.
Pelarangan melaksanakan tugas pokok pada
program pendidikan kesetaraan hanya berlaku pada pamong belajar yang
berada di UPT pusat (P2PAUDNI dan BPPAUDNI), karena tugas dan fungsi
kelembagaan mengacu pada struktur organisasi Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan. P2PAUDNI dan BPPAUDNI adalah UPT Ditjen PAUDNI, sehingga
wajar jika pamong belajar tidak boleh mengerjakan tugas pokok yang
berkaitan dengan pendidikan kesetaraan karena tidak masuk dalam alokasi
anggaran lembaga. Hal tersebut dikarenakan pendidikan kesetaraan bukan
lagi ranah Ditjen PAUDNI, dimana kedua UPT tersebut bernaung.
Berbeda dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
dan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) sebagai UPTD
kabupatan/kota dan provinsi yang menurut peraturan daerah atau peraturan
lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tugas pokok dan
fungsinya masih meliputi pendidikan nonformal (termasuk pendidikan
kesetaraan). Sehingga halal hukumnya bagi pamong belajar di SKB dan BPKB
melaksanakan tugas pokok berkaitan dengan pendidikan kesetaraan.
Di sisi lain, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen
Pendidikan Menengah Kemendikbud saat ini berharap banyak kepada SKB
dalam penyelenggaraan Program Paket C karena dipandang lebih bisa
menjaga kualitas penyelenggaraan. Tidak sedikit penyelenggaraan Program
Paket C di SKB yang didukung oleh APBD. Di samping itu banyak pula yang
diselenggarakan secara swadaya karena banyak masyarakat yang
membutuhkan. Hal ini sesuai dengan tagline pendidikan nonformal
yaitu sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat (UU Sisdiknas pasal 26
ayat 1).
Ketika pamong belajar dilarang
mengangkakreditkan kegiatan belajar mengajar di pendidikan kesetaraan,
dikhawatirkan program pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh
SKB akan semakin surut dan bahkan bisa menjadi tiada. Jika ini terjadi
maka akan mengurangi kesempatan masyarakat untuk menikmati layanan
pendidikan kesetaraan oleh SKB.
Karena itulah saya tegaskan di sini bahwa secara yuridis formal
pamong belajar SKB dan BPKB masih bisa melaksanakan tugas pokok yang
berkaitan dengan pendidikan kesetaraan. Sampai saat ini tidak ada
rujukan hukum yang melarang pamong belajar SKB dan BPKB melaksanakan
tugas pokok berkaitan dengan pendidikan kesetaraan.klik
0 komentar:
Posting Komentar