COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

Antara Tutor VS Angka Kredit

saya tegaskan di sini bahwa secara yuridis formal pamong belajar SKB dan BPKB masih bisa melaksanakan tugas pokok yang berkaitan dengan pendidikan kesetaraan. Sampai saat ini tidak ada rujukan hukum yang melarang pamong belajar SKB dan BPKB melaksanakan tugas pokok berkaitan dengan pendidikan kesetaraan
Kemarin sore ada sms dari salah seorang peserta Diklat Fungsional Pamong Belajar yang menanyakan apa dasar hukumnya pamong belajar tidak boleh mengangkakreditkan proses pembelajaran di program pendidikan kesetaaraan (Program Paket A, B, dan C). Nampaknya pemateri diklat terbawa oleh nomenklatur struktur organisasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dimana pendidikan kesetaraan tidak lagi di bawah Ditjen PAUDNI. Tapi apa kemudian pamong belajar memang tidak boleh melaksanakan tugas kegiatan belajar mengajar di pendidikan kesetaraan serta tidak boleh diajukan sebagai bagian tugas pokok pamong belaja dan diangkakreditkan?
Secara yuridis fomal sampai saat ini pendidikan kesetaraan masih merupakan bentuk pendidikan nonformal, yaitu diatur dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Lebih lanjut diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan pasal 100 ayat (3) butir g, bahwa pendidikan kesetaraan merupakan salah satu program pendidikan nonformal.

Sementara itu tugas pokok pamong belajar, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB nomor 15 Tahun 2010 pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang pendidikan nonformal dan informal. Artinya pamong belajar yang melaksanakan tugas kegiatan belajar mengajar pada program pendidikan kesetaraan masih diakui melaksanakan tugas pokoknya, karena pendidikan kesetaraan adalah salah satu bentuk pendidikan nonformal. 

Memang saat ini program pendidikan kesetaraan secara nasional dikelola oleh direktorat jendral yang mengurusi pendidikan formal. Program Paket A dan Paket B dikelola oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar, dan Program Paket C dikelola oleh Direktorat Jendral Pendidikan Menengah. Pengelolaan dan perumusan kebijakan oleh direkorat jendral yang mengurusi pendidikan formal tidak dimaksudkan sebagai merubah bentuk pendidikan kesetaraan menjadi pendidikan formal, namun dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan. 

Pelarangan melaksanakan tugas pokok pada program pendidikan kesetaraan hanya berlaku pada pamong belajar yang berada di UPT pusat (P2PAUDNI dan BPPAUDNI), karena tugas dan fungsi kelembagaan mengacu pada struktur organisasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. P2PAUDNI dan BPPAUDNI adalah UPT Ditjen PAUDNI, sehingga wajar jika pamong belajar tidak boleh mengerjakan tugas pokok yang berkaitan dengan pendidikan kesetaraan karena tidak masuk dalam alokasi anggaran lembaga. Hal tersebut dikarenakan pendidikan kesetaraan bukan lagi ranah Ditjen PAUDNI, dimana kedua UPT tersebut bernaung.

Berbeda dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) sebagai UPTD kabupatan/kota dan provinsi yang menurut peraturan daerah atau peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tugas pokok dan fungsinya masih meliputi pendidikan nonformal (termasuk pendidikan kesetaraan). Sehingga halal hukumnya bagi pamong belajar di SKB dan BPKB melaksanakan tugas pokok berkaitan dengan pendidikan kesetaraan.

Di sisi lain, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud saat ini berharap banyak kepada SKB dalam penyelenggaraan Program Paket C karena dipandang lebih bisa menjaga kualitas penyelenggaraan. Tidak sedikit penyelenggaraan Program Paket C di SKB yang didukung oleh APBD. Di samping itu banyak pula yang diselenggarakan secara swadaya karena banyak masyarakat yang membutuhkan. Hal ini sesuai dengan tagline pendidikan nonformal yaitu sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat (UU Sisdiknas pasal 26 ayat 1).
Ketika pamong belajar dilarang mengangkakreditkan kegiatan belajar mengajar di pendidikan kesetaraan, dikhawatirkan program pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh SKB akan semakin surut dan bahkan bisa menjadi tiada. Jika ini terjadi maka akan mengurangi kesempatan masyarakat untuk menikmati layanan pendidikan kesetaraan oleh SKB. 

Karena itulah saya tegaskan di sini bahwa secara yuridis formal pamong belajar SKB dan BPKB masih bisa melaksanakan tugas pokok yang berkaitan dengan pendidikan kesetaraan. Sampai saat ini tidak ada rujukan hukum yang melarang pamong belajar SKB dan BPKB melaksanakan tugas pokok berkaitan dengan pendidikan kesetaraan.klik

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)