Berdasarkan UU No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan PP No.19 Th.2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, akreditasi
dilakukan oleh pemerintah dan lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh
Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Lembaga pelaksanaan akreditasi
Pendidikan Non Formal yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN PNF (PP
No.19 Th.2005 pasal 87 ayat 1c). BAN PNF bersifat independen, kegiatan
akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan asesmen/penilaian secara obyektif,
transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF
berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Sasaran akreditasi meliputi satuan pendidikan non formal
yang terdiri atas; lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat
kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan pendidikan anak usia dini
berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), serta satuan
pendidikan yang sejenis dengan ruang program dalam kelembagaan PNF tersebut.
Sasaran lainnya yaitu program sebagai ruang lingkup lembaga PNF yang terdiri
atas; program pendidikan kecakapan hidup (life skills), program pendidikan
kepemudaan (organisasi pemuda, kepramukaan, keolahragaan, palang merah,
pelatihan, pecinta alam, kepemimpinan, dan kewirausahaan), program pendidikan
pemberdayaan perempuan, program pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan
paket C), serta program pendidikan dan pelatihan kerja.
Pelaksanaan akreditasi dilakukan dengan evaluasi dokumen
(desk evaluation), yaitu penilaian kelengkapan dokumen hasil evaluasi diri
satuan dan program PNF setelah dokumen diterima dan diperiksa kelengkapannya
oleh sekretariat BAN PNF dan dibuat laporannya. Selanjutnya visitasi, yaitu
kegiatan kunjungan yang dilakukan tim asesor untuk meneliti kesesuaian
dokumen/rekaman dengan kondisi yang ada di lapangan atau kesesuaian dengan
standar.
Penentuan hasil evaluasi dokumen (desk evaluation &
uadit dokument) dan hasil evaluasi lapangan menjadi bahan penentuan hasil
akreditasi. Hasil akreditasi PNF ditentukan oleh rapat pleno BAN PNF atas dasar
laporan asesmen/penilaian lapangan dari tim asesor, dinyatakan dengan
sertifikat akreditasi yang dikeluarkan BAN PNF dan ditandatangani oleh Ketua
BAN PNF. Sertifikat akreditasi memuat pernyataan hasil akreditasi satuan
pendidikan dengan lingkup program tertentu yang dimintakan akreditasi dan
spesifik.
Masa berlaku status akreditasi adalah 5 (lima) tahun dan
setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi,
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlakunya status
akreditasi. Jika status akreditasi sudah berakhir hingga 3 (tiga) bulan dan
belum mengajukan permohonan diakreditasi lagi maka status akreditasinya
dinyatakan berakhir. Namun apabila telah mengajukan permohonan diakreditasi, meskipun
masa berlakunya sudah berakhir dan belum dilakukan proses akreditasi, maka
status akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku. Bagi satuan PNF dan
programnya yang tertunda akreditasinya karena telah melebihi batas waktu proses
akreditasi yang disediakan (maksimal 1 tahun) belum juga melengkapi persyaratan
yang ditentukan maka harus mengajukan permohonan ulang proses akreditasinya.
0 komentar:
Posting Komentar