COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

Akreditasi Lembaga PNF 2012



Berdasarkan UU No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19 Th.2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, akreditasi dilakukan oleh pemerintah dan lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Lembaga pelaksanaan akreditasi Pendidikan Non Formal yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN PNF (PP No.19 Th.2005 pasal 87 ayat 1c). BAN PNF bersifat independen, kegiatan akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan asesmen/penilaian secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.






Sasaran akreditasi meliputi satuan pendidikan non formal yang terdiri atas; lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan pendidikan anak usia dini berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), serta satuan pendidikan yang sejenis dengan ruang program dalam kelembagaan PNF tersebut. Sasaran lainnya yaitu program sebagai ruang lingkup lembaga PNF yang terdiri atas; program pendidikan kecakapan hidup (life skills), program pendidikan kepemudaan (organisasi pemuda, kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, pecinta alam, kepemimpinan, dan kewirausahaan), program pendidikan pemberdayaan perempuan, program pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C), serta program pendidikan dan pelatihan kerja.



Pelaksanaan akreditasi dilakukan dengan evaluasi dokumen (desk evaluation), yaitu penilaian kelengkapan dokumen hasil evaluasi diri satuan dan program PNF setelah dokumen diterima dan diperiksa kelengkapannya oleh sekretariat BAN PNF dan dibuat laporannya. Selanjutnya visitasi, yaitu kegiatan kunjungan yang dilakukan tim asesor untuk meneliti kesesuaian dokumen/rekaman dengan kondisi yang ada di lapangan atau kesesuaian dengan standar.



Penentuan hasil evaluasi dokumen (desk evaluation & uadit dokument) dan hasil evaluasi lapangan menjadi bahan penentuan hasil akreditasi. Hasil akreditasi PNF ditentukan oleh rapat pleno BAN PNF atas dasar laporan asesmen/penilaian lapangan dari tim asesor, dinyatakan dengan sertifikat akreditasi yang dikeluarkan BAN PNF dan ditandatangani oleh Ketua BAN PNF. Sertifikat akreditasi memuat pernyataan hasil akreditasi satuan pendidikan dengan lingkup program tertentu yang dimintakan akreditasi dan spesifik.



Masa berlaku status akreditasi adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlakunya status akreditasi. Jika status akreditasi sudah berakhir hingga 3 (tiga) bulan dan belum mengajukan permohonan diakreditasi lagi maka status akreditasinya dinyatakan berakhir. Namun apabila telah mengajukan permohonan diakreditasi, meskipun masa berlakunya sudah berakhir dan belum dilakukan proses akreditasi, maka status akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku. Bagi satuan PNF dan programnya yang tertunda akreditasinya karena telah melebihi batas waktu proses akreditasi yang disediakan (maksimal 1 tahun) belum juga melengkapi persyaratan yang ditentukan maka harus mengajukan permohonan ulang proses akreditasinya.

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)