Translate
Postingan Populer
-
Bagaimana keadaan Sobat Ronaa hari ini? Semoga diberikan kesehatan selalu dalam menjalankan aktifitas sehari hari. Oh ya admin hari ini ingi...
-
Salam satu data #sahabatdiksetara Hari ini mimin coba akan share aplikasi e-raport Peserta didik Paket A, Paket B dan Paket C bag...
-
Pelaksanaan Ujian semester genap kelompok belajar Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA) yang diselenggarakan oleh PKBM Ronaa Kota M...
-
E-proposal bindiktara kemdikbud, merupakan sarana untuk menyalurkan bantuan operasional pendidikan kesetaraan bagi lembaga PKBM, LP2M dal l...
Langkah Mendirikan Yayasan
langkah-langkah mendirikan yayasan di sesuaikan dengan
UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
Pertama,
Anda merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
Kedua,
Tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
Ketiga,
Siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris,bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
Keempat,
Tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
Kelima,
Datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
Nama Yayasan
Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.
Keenam,
Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
Ketujuh,
Pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Kedelapan,
Notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Sumber : klik
Labels
PKBM
(282)
artikel
(196)
Apakah
(187)
MPLIK Ronaa
(170)
oasis
(117)
Kursus
(108)
international
(108)
diksetaraonline
(106)
Beasiswa
(96)
Internet sehat
(88)
TBM
(88)
Produk
(67)
Profil
(65)
BISNIS
(50)
instastory
(50)
Loker
(48)
Cermin
(47)
tutorial
(47)
Download
(34)
beasiswapendidikan
(6)
0 komentar:
Posting Komentar