Translate
Postingan Populer
-
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bak pacar yang sangat dirindukan bagi insan pendidikan nonformal karena sudah lama ...
-
AKSI DAMAI 18 JANUARI 2020 DEMONSTRASI DALAM RANGKA MENYAMPAIKAN ASPIRASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RE...
-
Pada Lembaga Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) Ronaa Kecamatan Metro Pusat - Lampung juga terdapat Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Ronaa, den...
-
Website Gratis Program Satu Juta Domain Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan website gratis satu tahun dengan...
-
Salam Diksetara... [fauziep] - Jakarta (11/03/2017) Mulai tahun 2017 ini Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki wewenang untu...
Langkah Mendirikan Yayasan
langkah-langkah mendirikan yayasan di sesuaikan dengan
UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
Pertama,
Anda merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
Kedua,
Tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
Ketiga,
Siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris,bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
Keempat,
Tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
Kelima,
Datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
Nama Yayasan
Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.
Keenam,
Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
Ketujuh,
Pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Kedelapan,
Notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Sumber : klik
Labels
PKBM
(282)
artikel
(196)
Apakah
(187)
MPLIK Ronaa
(170)
oasis
(117)
Kursus
(108)
international
(108)
diksetaraonline
(106)
Beasiswa
(96)
Internet sehat
(88)
TBM
(88)
Produk
(67)
Profil
(65)
BISNIS
(50)
instastory
(50)
Loker
(48)
Cermin
(47)
tutorial
(47)
Download
(34)
beasiswapendidikan
(6)
0 komentar:
Posting Komentar