COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

PKBM RONAA | UNPK Paket C TA 2016 2017

0 komentar

“Setara” pada Ijazah Diksetara

0 komentar
Fauziep.com | Implikasi dari penerapan pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas, mulai tahun ini pemerintah memposisikan ujian nasional sebagai ujian penyetaraan, karena ujian nasional tidak lagi menentukan kelulusan peserta didik. Bagi pendidikan kesetaraan uji penyetaraan menjadi penting, di samping amanat Undang-Undang juga untuk mengukur hasil belajar apakah setara atau tidak dengan pendidikan formal. Hal ini berimplikasi pada label ijazah yang selama ini ada kata “setara” menjadi dihapus. Selanjutnya label setara melekat pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) sebagai sertifikat  hasil uji penyetaraan.

Cek Info Ujian Nasional Diksetara di PKBM RONAA klik disini ya gaes --> KLIK

Perhatikan pada ijazah Paket C tahun pelajaran 2015/2016 (tahun lalu) pada gambar berikut ini. Ada kata SETARA pada frasa kalimat “PAKET C SETARA SEKOLAH MENENGAH ATAS” yang terletak di bawah kata IJAZAH. Pada tahun pelajaran itu ijazah masih ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Padahal kelulusan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Oleh karena itulah mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini keadaan ini mulai dibenahi menuju tertib hukum, dikembalikan kepada peraturan perundangan yang berlaku. Ijazah diterbitkan atau ditandatangani oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Termasuk penanggalan kata SETARA pada ijazah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa “Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal”. Ayat ini merupakan implementasi dari pasal 26 (6) UU Sisdiknas, yaitu ujian nasional merupakan bentuk uji penyetaraan atau ujian kesetaraan. Artinya peserta didik dinyatakan SETARA setelah melalui proses uji penyetaraan yang dilakukan melalui ujian nasional pendidikan kesetaraan baik berbasis komputer (UNBK) maupun berbasis kertas pensil (UNKP).

Karena itulah pada blangko ijazah bagian muka kini tidak ada kata “SETARA” lagi. Kata “SETARA” muncul pada blangko SHUN. Coba perhatikan blangko SHUN bagian muka pada gambar di samping ini.

Ijazah, bagi peserta didik pendidikan kesetaraan, merupakan bentuk pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari jenjang pendidikan nonformal. Masih merupakan bukti atas prestasi belajar dan penanda bahwa peserta didik telah mengikuti dan lulus dari Paket B atau Paket C. Ijazah belum menyatakan pengakuan kesetaraan dengan pendidikan formal.

Pengakuan kesetaraan dengan jenjang pendidikan formal dibuktikan dengan nilai tercantum pada SHUN. Untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi SHUN ini menjadi penting karena menggambarkan nilai capaian standar kompetensi lulusan dan kesetaraan dengan pendidikan formal.

Lokasi Ujian Paket C 2017 | Update

0 komentar
Loha... manteman sahabat diksetara..

Salam sejahtera selalu untuk kalian semua, semoga selalu diberikan kesehatan sehingga masih tetap semangat dalam beraktifitas yak.

Bagaimana kondisi manteman diksetara? sehat? sudah pasti sehat dong, tinggal menghitung hari loh menghadapi Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C setara SLTA Tahun 2017. Jaga kesehatan selalu ya, mimin do'akan kepada manteman peserta UPK Paket C setara SLTA Tahun 2017 semoga dapat mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan di Tahun ini tanpa halangan sesuatu apapun. aaamiinnn...dan Lulus semua dengan hasil memuaskan tentunya. :)

Nah, di kesempatan ini nih, mimin mau nyampaikan. sebelumnya mimin minta ma'af terkait lokasi Ujian Pendidikan Kesetaraan yang belum menemui kesimpulan lokasinya dimana gitu, tapi alhamdulillah setelah dirapatkan bersama Kabid Pembinaan PAUDNI dan Dikmas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Bapak Irwan, lokasi ujian telah di tetapkan tepat nya di SMK Negeri 3 Kota Metro

Ohya, dibulan ini yang dilaksnaakan terlebih dahulu adalah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C setara SLTA GELOMBANG PERTAMA yak. jangan lupa.

Biar gak fenasaran bagi manteman diksetara, disini mimin tunjukan maping nya ya. inget aktipkan GPS nya sudah tentu kuota nya masih tersedia ya hehehe




biar lebih mudah lagi, mimin buatkan rute nya supaya manteman tidak kebingungan ya. berikut rutenya adalah dari Metro ke SMK Negeri 3 Kota Metro dan dari PKBM RONAA ke SMK Negeri 3 Kota Metro




dan untuk jadwal Ujian Pendidikan Kesetaraan nya bisa manteman download disini : 


adapun persiapan dan perlengkapannya apa saja yang harus dipenuhi, bisa di pantau disini ya manteman. 

Okelah kalo begetoh manteman diksetara. Jangan lupa alias don't for get yak.
Vokasi nya jangan pada BOLOS donggggggg....daangg..diingg doonggg
Hadeeuuuhhhhh pusing palak berbieeee....


minta di Straaap kek gini apeh yak....


Anak Putus Sekolah (ATS)

0 komentar
Tanya dan Jawab Aplikasi Pendataan ATS



T: Apa itu aplikasi pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS adalah aplikasi pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (disingkat ATS).

T: Kenapa perlu dilakukan pendataan ATS?
J: Karena data peserta didik di Dapodik dan Aplikasi Pendataan ATS akan dijadikan data dasar penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 sekaligus penyusunan anggaran tahun 2018 untuk setiap kabupaten/kota.

T: Siapa saja yang didata pada aplikasi pendataan ATS?
J: Anak Usia Sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah dan telah dapat dibujuk untuk kembali mengikuti pendidikan.

T: Apakah pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS diusulkan untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

T: Apakah pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang belum memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS dan kemudian mengikuti pendidikan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) diusulkan untuk mendapatkan BOP dan dapat mencairkan dana dari KIP.

T: Apakah siswa yang sudah terdaftar di Dapodik perlu diisikan juga datanya ke Aplikasi ATS agar mendapat BOP?
J: Tidak perlu. Anak yang sudah mengikuti pendidikan pada lembaga PKBM, SKB atau LKP tetap diusulkan menerima BOP yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

T: Siapa yang melakukan pendataan ATS?
J: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan yang sudah memiliki Akun/User Dapodik dapat melakukan entry data pada aplikasi ATS. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disarankan untuk berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP PAUD dan Dikmas) atau Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP PAUD dan Dikmas) di tiap-tiap provinsi untuk mendapatkan pembinaan teknis pengisian data lebih lanjut.

T: Dimana alamat Aplikasi Pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS dapat diakses pada https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats ato bisa manteman klik logo login disamping kanan homesite kami -->




T: Bagaimana saya dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS?
J: Lembaga/Satuan Pendidikan dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Dapodikmas. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Helpdesk Dapodik.

T: Sampai kapan dilakukan Pendataan ATS?

J: Entry data ATS dilakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2017.

Sumber : klik disini

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)