Siang #sahabatdiksetara ...
Semoga sehat selalu dan selamat beraktifitas ya :)
Semoga sehat selalu dan selamat beraktifitas ya :)
Para Ketua PKBM agaknya lagi disibukkan dengan entry data dan penulisan Ijazah kelulusan nih :) selamat sibuk ya #sahabatdiksetara , jangan lupa jaga kesehatan :)
Baydeway, eniwey sepertinya lagi pada sibuk masalah pembubuhan tanda tangan pada lembar Ijazah nih hehehe...
nih ..mimin mo berbagi informasi, yang mana bersumber dari pakde Fauzie. berikut kutipannya :
Baydeway, eniwey sepertinya lagi pada sibuk masalah pembubuhan tanda tangan pada lembar Ijazah nih hehehe...
nih ..mimin mo berbagi informasi, yang mana bersumber dari pakde Fauzie. berikut kutipannya :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 61 ayat (2) menjelaskan bahwa “Ijazah diberikan kepada peserta
didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi.” - Artinya, untuk penyelenggaraan ujian, yaitu ujian
pendidikan kesetaraan dan ujian nasional pendidikan kesetaraan, adalah satuan
pendidikan nonformal yang terakreditasi. Bukan penandatangan ijazah.
Lanjut ya gaes...
Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat
Hasil Ujian Nasional dalam pasal 5 ayat (3) ijazah pada pendidikan nonformal
ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar atau Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Disimpulkan bahwa penandatangan ijazah adalah satuan
pendidikan yang bersangkutan, tanpa adanya syarat status akreditasi. Walau
pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan dan ujian nasional peserta didik
bergabung pada satuan terakreditasi, penandatangan ijazah adalah satuan
pendidikan yang bersangkutan atau satuan pendidikan asal.
Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan
Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 018/H/EP/2017
tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan
Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2016/2017. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Ijazah
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan” dan pasal ayat (2)
“Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.” Dari
ketentuan tersebut tidak ada syarat status akreditasi satuan pendidikan
penandatangan ijazah. Pengertian dari frasa kata “satuan pendidikan yang
bersangkutan” adalah satuan pendidikan di mana peserta didik berasal.
Syarat utama satuan pendidikan nonformal yang berhak
menandatangani ijazah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Bukan
status terakreditasi. Kepemilikan NPSN ini membuktikan bahwa satuan pendidikan
nonformal (SKB/PKBM) dan peserta didiknya tercatat dalam DAPODIK.
Satuan pendidikan nonformal yang memiliki NPSN
dipastikan memiliki ijin operasional dan status hukum yang jelas karena
memiliki akta pendirian. Tidak mungkin satuan pendidikan nonformal yang tidak
berijin operasional dan atau tidak berbadan hukum akan diberikan akses DAPODIK
dan memiliki NPSN. Dengan demikian jika satuan pendidikan yang bersangkutan
tidak memiliki NPSN maka tidak bisa mengisi dan menandatangani ijazah.