Berdasarkan Permendikbud nomor 144 Tahun 2014 ujian nasional
pendidikan kesetaraan (UNPK) tahun 2014/2015 dilaksanakan hanya sekali.
Pelaksanaan UNPK Paket C setelah ujian nasional SMA/SMK.
Pada pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari
Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional, dinyatakan bahwa “UN untuk sekolah/madrasah dan
pendidikan kesetaraan dilaksanakan 1(satu) kali dalam satu tahun.” Pada tahun
sebelumnya pelaksanaan UNPK Paket C dilaksanakan dua kali, tahap pertama
dilaksanakan pada hari yang sama dengan UN SMA/SMK yaitu pada bulan April 2014
dan tahap kedua pada bulan Agustus 2014.
Peserta UNPK Paket C yang tidak bisa mengikuti ujian karena
alasan tidak bisa menginggalkan pekerjaan serta alasan lain yang sah dapat
mengikuti ujian susulan. Ujian susulan dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan
UNPK.
Ujian susulan berbeda dengan ujian tahap kedua pada tahun
sebelumnya yang bisa menyusun atau mengusulkan data nominatif tambahan untuk
tahap kedua, sedangkan ujian susulan peserta sudah terdaftar pada daftar
nominatif tetap (DNT). Tidak ada lagi DNT tambahan sebagaimana ujian dua tahap.
Pada pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan UN
SMA/SMK pada bulan April 2015. Lalu kapan pelaksanaan UNPK Paket C?
Pasal 15 ayat (3) menjelaskan bahwa UNPK Paket C
dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA/SMK. Jadi tahun mendatang
pelaksanaan UNPK tidak lagi bersamaan hari dengan UN SMA/SMK. Pelaksanaan UNPK
setelah UN SMA/SMK mengandung maksud agar peserta didik SMA/SMK yang tidak
lulus UN bisa mengikuti UNPK Paket C/Paket C Kejuruan. sumber : klik , download permendikbud
0 komentar:
Posting Komentar