Kejaksaan
Negeri Kotabumi, Lampung Utara mengamankan satu unit mobil Mobile Internet
Service Kecamatan.
Mobil
tersebut kini terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Kotabumi. Mobil dengan
berplat B 9459 PCC. Mobil diamankan dari rumah Toni, warga Dusun Wonorejo
Kecamatan Sungkai Utara. "Setelah dilakukan pencarian oleh staf intel
Kejari Kotabumi, kendaraan tersebut ditemukan," jelas Kajari Kotabumi,
Sugiyanto, Jumat (2/11)
Diketahui,
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Lampung Utara
(Lampura) mempertanyakan dua unit Mobil Pusat Layanan Internet Keliling (MPLIK)
bantuan Kementerian Komukasi dan Informasi (Kekominfo) untuk daerah setempat
tahun 2011. Pasalnya, berdasarkan keterangan langsung dari Kekominfo pusat
bantuan untuk Lampung Utara berjumlah lima unit. Tetapi anehnya dalam data
bantuan hanya ada tiga unit.
Kabid
Kominfo Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Lampura Miki
mengatakan, Lampura mendapat lima unit mobil MPLIK pada tahun 2011 yang lalu
dari total keseluruhan untuk Provinsi Lampung berjumah 45 unit.
"Saya
tahu itu dari keterangan Kominfo pusat pada saat pertemuan digelar di
Dishubkominfo provinsi. Lampura mendapat bantuan lima unit mobil. Tapi kok
dalam data hanya ada tiga unit saja," ujar Miki mewakili Kadishubkominfo
Lampura Kodari, kemarin (8/10).
Menurut
Miki, bantuan tiga unit mobil itu jatuh kepada perseorang bukan kepada
pemerintah terkait.
"Bantuan
dua unit PLIK jatuh kepada Toni warga Dusun Wonorejo Kecamatan Sungkai Utara,
sedangkan satu unit lagi jatuh kepada H Sulam warga Abung Surakarta,"
ujarnya seraya menjelaskan dua unit bantuan MPLIK yang jatuh kepada Toni nomor
polisi (nopol) B 9459 PCC dan nopol B 9376 PCC sedangkan bantuan kepada H Sulam
nopol B 9425 PCC.(ang)
Editor : soni
Akses lampung.tribunnews.com lewat
perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
0 komentar:
Posting Komentar