COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

Entry Data SMST GANJIL

0 komentar
re_Post.

Lohaaa..Gaes Sahabat Diksetara...

Mulai tanggal 28 Agustus 2017 entry data semester ganjil 2017/18 dibuka. Silahkan melakukan pengisian data lembaga/satuan pendidikan, sarpras, peserta didik, PTK, dan rombongan belajar semester ganjil 2017/18 pada Aplikasi Dapodikmas.

Karena data Dapodikmas digunakan untuk banyak kepentingan terkait dengan pembinaan, perencanaan dan penganggaran program Pendidikan Masyarakat dan LKP, serta juga secara berkesinambungan digunakan sebagai data peserta didik Ujian Nasional, mohon untuk melakukan pengisian data secara lengkap, tepat dan akurat. Pengisian data semester Genap 2017/18 dilakukan sampai Desember 2017.

Selain itu pada tanggal 19 Agustus 2017, data pada Dapodikmas telah disinkronkan dengan Aplikasi PDUN. Data yang ditampilkan dan dapat diunduh pada Aplikasi PDUN adalah peserta didik tingkat akhir paket B dan C yang tercatat pada Dapodikmas pada semester 1 atau 2 tahun ajaran 2016/2017. Peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional Gelombang 1 dikecualikan dengan ketentuan berikut :

  1. Peserta didik Paket B dan C yang telah mengikuti UN gelombang 1 secara lengkap dikecualikan (tidak muncul namanya) pada Aplikasi PDUN.
  2. Peserta didik Paket B yang telah mengikuti UN gelombang 1 tetapi tidak mengikuti satu atau lebih ujian mata pelajaran, dapat tetap mengikuti UN gelombang 2 sehingga tidak dikecualikan (tetap muncul namanya) pada Aplikasi PDUN.
  3. Peserta didik Paket C yang telah mengikuti UN gelombang 1 tetapi tidak mengikuti satu atau lebih ujian mata pelajaran tidak mengikuti UN gelombang 2 tetapi mengikuti UN Perbaikan. Sehingga dikecualikan (namanya tidak muncul) pada Aplikasi PDUN.


Atas hal tersebut diatas, mohon untuk segera melakukan pengecekan data PDUN, jika terdapat perbedaan/kesalahan data pada isian Aplikasi Dapodikmas seperti :

  1. Data sudah dientri, tapi blm muncul di Aplikasi PDUN karena salah memilih tingkat pendidikan pada rombongan belajar segera diperbaiki tingkat pendidikannya.
  2. Data peserta didik sudah dientry tapi belum dimasukkan ke rombongan belajar segera dimasukkan ke rombongan belajar yang sesuai
  3. Data ganda atau double dikeluarkan dari Dapodikmas.     
  4. Perbaikan Dapodikmas seperti diatas dapat dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2017 s.d 9 September 2017.


Untuk melakukan perbaikan data silahkan memilih semester “2016/2017 Genap” pada pilihan dibawah form username dan password sebelum melakukan login ke Aplikasi Dapodikmas seperti gambar dibawah.


Setelah login pada semester 2016/17 Genap, silahkan melakukan perbaikan data rombongan belajar/peserta didik.


Bagi peserta didik kelas akhir yg belum mengikuti ujian pada tahap pertama dapat mengikuti ujian nasional tahap kedua dengan ketentuan; telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran dibuktikan dengan nilai raport semester terakhir; usia ijasah sebelumnya minimal 3 tahun; atau yang sudah mengikuti ujian pendidikan kesetaraan (ujian satuan pendidikan)

Demikian info nya ya sahabat diksetara, tetep semangat dan berbagi untuk sesama ya gaes...

Oh iyaaa...sambil dengerin lagu nih ya gaes..biar gak mumed...hehehe check this out eaaa...






sumber : klik

Bandel..??

0 komentar
BANDEL BOLEH, TAPI.....
JANGAN PUTUS SEKOLAH YA GAES....




TANDA TANGAN IJAZAH? PIYE???

0 komentar
Siang #sahabatdiksetara ...

Semoga sehat selalu dan selamat beraktifitas ya :)

Para Ketua PKBM agaknya lagi disibukkan dengan entry data dan penulisan Ijazah kelulusan nih :) selamat sibuk ya #sahabatdiksetara , jangan lupa jaga kesehatan :)

Baydeway, eniwey sepertinya lagi pada sibuk masalah pembubuhan tanda tangan pada lembar Ijazah nih hehehe...

nih ..mimin mo berbagi informasi, yang mana bersumber dari pakde Fauzie. berikut kutipannya :



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat (2) menjelaskan bahwa “Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.” - Artinya, untuk penyelenggaraan ujian, yaitu ujian pendidikan kesetaraan dan ujian nasional pendidikan kesetaraan, adalah satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi. Bukan penandatangan ijazah.

Lanjut ya gaes...

Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dalam pasal 5 ayat (3) ijazah pada pendidikan nonformal ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Disimpulkan bahwa penandatangan ijazah adalah satuan pendidikan yang bersangkutan, tanpa adanya syarat status akreditasi. Walau pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan dan ujian nasional peserta didik bergabung pada satuan terakreditasi, penandatangan ijazah adalah satuan pendidikan yang bersangkutan atau satuan pendidikan asal.

Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 018/H/EP/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan” dan pasal ayat (2) “Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.” Dari ketentuan tersebut tidak ada syarat status akreditasi satuan pendidikan penandatangan ijazah. Pengertian dari frasa kata “satuan pendidikan yang bersangkutan” adalah satuan pendidikan di mana peserta didik berasal.

Syarat utama satuan pendidikan nonformal yang berhak menandatangani ijazah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Bukan status terakreditasi. Kepemilikan NPSN ini membuktikan bahwa satuan pendidikan nonformal (SKB/PKBM) dan peserta didiknya tercatat dalam DAPODIK.

Satuan pendidikan nonformal yang memiliki NPSN dipastikan memiliki ijin operasional dan status hukum yang jelas karena memiliki akta pendirian. Tidak mungkin satuan pendidikan nonformal yang tidak berijin operasional dan atau tidak berbadan hukum akan diberikan akses DAPODIK dan memiliki NPSN. Dengan demikian jika satuan pendidikan yang bersangkutan tidak memiliki NPSN maka tidak bisa mengisi dan menandatangani ijazah.

After Underconstruction

0 komentar










Hai #sahabatdiksetara #diksetaramidnight #diksetaraonline jumpa lagi..


Buat Sahabat sahabat satuan Pendidikan PKBM, ini ada informasi singkat dari website Dapodikmas, bahwa portal dapodikmas sudah selesai reparasi. tidak banyak perubahan, hanya ada penambahan sedikit. yaitu terdapat menu "Raport dan UN" yang sebelumnya menu tersebut tidak ada, mimin kira seperti itu :). its ok deh...yang penting operator Satdik PKBM sudah bisa login lagi dan melanjutkan input datanya yak :)

lalu info selanjutnya pasca under konstruksi website dapodikmas, terdapat informasi yang harus di perhatikan untuk sahabat satdik PKBM. diatas sudah mimin tampilkan photo berikut jadwal yang dimaksud. jangan sampe lupa ya manteman sahabat diksetara. selamat bekerja. 


tetep berbuat baik kepada sesama ya.

bye...

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)