Salam Sejahtera
Salam Bahagia
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kesehatan kepada kita semua, sehingga dapat melakukan kegiatan serta aktivitas sehari-hari di tengah Pandemi Covid-19 tanpa halangan suatu apapun. Aamiin
Pandemi Covid-19 telah merubah seluruh kegiatan aktivitas sosial di Indonesia dan secara luas juga di alami oleh negara negara lainnya. dengan dampaknya yang sangat signifikan mempengaruhi segala bidang.
Dunia pendidikan tidak luput terdampak oleh Pandemi Covid-19, sehingga pemerintah harus membuat strategi dan regulasi untuk mengkondisikan hal tersebut. mengingat munculnya pandemi covid-19 bersamaan dengan dekatnya pelaksanaan ujian nasional baik Pendidikan Formal maupun Non Formal yang ada di Indonesia di tahun pelajaran 2019/2020.
Apa saja regulasi yang di terbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia untuk mengkondisikan pelaksanaan pendidikan yang ada di Indonesia di tengah Pandemi Covid-19?
Mari simak beberapa penjelasan teknis berdasarkan regulasi regulasi yang diterbitkan kemendikbud. RI yang akan disampaikan oleh Bapak Fauzi Eko Pranyono beliau adalah Pamong Balajar Madya BP Paud dan Dikmas Yogyakarta.
SE Mendiknas RI No.04 Tahun 2020
SE Mendiknas No.09 Tahun 2020
Revisi POS UN 2020
Regulasi Tatacara Pengisian Blangko
Ijazah Dikdas dan dikmen Tahun Pelajaran 2019/2020
Berikut ini adalah berita acara yang wajib dibuat oleh satuan Pendidikan Non Formal yang terakreditasi yang mana SPNF Induk penyelenggara Ujian Pendidikan Kesetaraan :
Dibawah ini adalah contoh berita acara rapat kelulusan peserta didik yang wajib dibuat oleh seluruh satuan Pendidikan Non Formal baik SKB ataupun PKBM.
0 komentar:
Posting Komentar