Lohaa sahabat Diksetara..
mimin mo sampaiken ada beberapa hal informasi menarik seputar Ujian Nasional Diksetara loh..
informasi ini kita dapet dari Bapak Fauzie Eko Pranyono, blio salah satu Pemerhati dan praktisi pendidikan nonformal,
Wah..belom tau yak...makanya ikutin info info blio yang syelalu
apdet...
pokoknya bikin greget... :D :D
Nah, apa aja sih informasi informasi menariknya??!
ini mimin kutip dari blogsite nya blio yang
diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2017, begini nih :
“Ijazah (pendidikan kesetaraan) mulai tahun ini
ditanda-tangani oleh satuan pendidikan masing-masing. Tidak lagi oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.” Kebijakan baru tersebut disampaikan Dr. Erman
Syamsudin, Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Ditjen PAUD
dan Dikmas pada pertemuan dengan DPP Forum Komunikasi PKBM di Pondok Pinang
Center, Kebayoran Lama Jakarta (12/01/2017).
Pada bagian lain Erman Syamsudin menyatakan
“Penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan adalah satuan pendidikan
yang terakreditasi, tidak lagi Dinas Pendidikan.” Penyelenggara ujian nasional
berhak menerbitkan hasil ujian nasional semacam Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN), sedangkan penentuan kelulusan tetap oleh satuan pendidikan
masing-masing dan ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan asal. Untuk itu
satuan pendidikan wajib menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan untuk
semua mata pelajaran di samping mengikuti ujian nasional.
SILAHKAN DOWNLOAD JADWAL UN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2016/2017
Beberapa butir penting lainnya yang disampaikan
Direktur Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan pada
kesempatan itu antara lain:
1. Penyelenggara ujian nasional adalah Satuan
pendidikan terakreditasi (SKB dan PKBM). Bagi satuan pendidikan yang belum
terakreditasi dapat bergabung dengan satuan pendidikan yang terakreditasi baik
satdik formal maupun satdik nonformal dengan radius 5 km.
2. UNPK-BK (berbasis komputer) bagi yang memungkinkan,
menggunakan kertas bagi yang non UNPK-BK. UNPK-BK dapat menggunakan fasilitas
komputer pada sekolah formal.
3. Penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan adalah
satuan pendidikan bukan Dinas Pendidikan.
4. Pendaftaran ujian nasional pendidikan kesetaraan
hanya dilakukan melalui DAPODIK dan ditutup pada tanggal 12 Januari 2017.
5. Pelaksanaan ujian nasional pendidikan kesetaraan
dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Jadwal akan ditetapkan dalam POS yang
segera diterbitkan oleh BSNP
lalu informasi yang selanjutnya postingan blio pada November 2015 lalu, agak telat sih..tapi Ndag Afalah hehe...
blio mengutip draft POS UN terkait persyaratan
peserta ujian nasional dari pendidikan informal (sekolahrumah):
1. Peserta terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki
izin dari Dinas Pendidikan;
2. Peserta memiliki laporan hasil belajar lengkap dari
pendidik;
3. Peserta didik terdaftar pada satuan
pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang
ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk
mengikuti ujian akhir satuan pendidikan;
4. Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal
atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia
Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
Walaupun masih diharuskan terdapat pada satuan
pendidikan lainnya, hal ini merupakan kemajuan karena peserta dari sekolahrumah
kini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan peserta ujian nasional lainnya.
Hal ini dapat dipahami karena ijazah hanya diberikan kepada peserta didik yang
tergabung dalam satuan pendidikan. Sedangkan peserta didik pendidikan informal
menurut peraturan perundangan dipandang tidak memiliki satuan pendidikan.
Mudah-mudahan dengan ketentuan ini akan semakin melempangkan jalan peserta didik sekolahrumah untuk
mengikuti ujian nasional baik melalui ujian nasional baik melalui jalur
pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
Nah begitulah info nya sahabat Diksetara...