COMMUNITY LEARNING CENTRE ACTIVITIES

Translate


Postingan Populer

Pembekalan I UNPK Periode II

0 komentar


Century Gate

0 komentar


BAILOUT CENTURY





Sudah tidak asing lagi di telinga, ketika mendengar kata “bailout”. Di setiap perbincangan di media massa yang membahas politik Indonesia, sudah pasti kata ini selalu muncul dan menjadi headlines, terlebih untuk dua bulan terakhir ini. Tapi dibalik itu semua, mungkin hanya sedikit saja yang mengerti arti dari bailout itu sendiri. maka dari itu, mari kita mulai pembahasan ini dari kata bailout.

Bailout adalah kata benda yang berasal dari dua suku kata bail dan out. Bail berarti jaminan/pinjaman, sedangkan out adalah keluar. Jika diterjemahkan mungkin bisa berarti memberi jaminan/pinjaman atau mengeluarkan jaminan/pinjaman.

Bailout dalam istilah ekonomi dan keuangan digunakan untuk menjelaskan situasi dimana sebuah entitas yang bangkrut atau hampir bangkrut, seperti perusahaan atau sebuah bank diberikan suatu injeksi dana segar yang likuid, dalam rangka untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Seringkali bailout dilakukan oleh pihak pemerintah atau konsorsium beberapa investor yang akan meminta peran kendali pada entitas tersebut sebagai timbal balik untuk dana yang disuntikkan.
Dikutip dari sumber: http://bowie71.multiply.com/

Paling tidak, terdapat tiga istilah penting berkaitan dengan kasus century, diantaranya merger-akuisisi, FPJP & bailout :

Merger ialah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang dimerger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang dimerger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. 

Akuisisi ialah pengambilalihan [takeover] sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. 

FPJP ialah kepanjangan dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. kesalahan pada Bank Century ialah persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut [FPJP] belum lengkap. argumen yang muncul tentang dilakukannya FPJP terhadap Bank Century ialah jika tidak diberikan FPJP [13 november '08], maka bank tersebut tidak bisa kliring dan akan mengakibatkan bank dirush. 

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dapat diasumsikan bahwa kasus Century ini adalah sebuah money politics, dimana ada pihak yang memberikan jaminan atau pinjaman, dan pihak yang diberi pinjaman. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang memberi dan siapa yang diberi. Inilah yang sedang diusut oleh pansus, panitia yang dibentuk secara khusus dan langsung oleh presiden untuk menyelidiki kasus Century. Orang-orang yang tergabung dalam pansus ini terdiri dari perwakilan anggota fraksi dari tiap partai, baik itu koalisi ataupun oposisi. Nah inilah dasar-dasar mengapa pergolakan di dalam tubuh pansus ini berlangsung begitu panas dan ketat. Ada pihak yang mendukung pemerintah, ada pula yang menginginkan kasus ini tidak berpihak pada pemerintah, dalam artian “melawan pemerintah”.

Masih terngiang secara jelas kata-kata ”bangsat” yang keluar dari mulut salah satu anggota pansus dari partai koalisi yang pro pemerintah. Kemudian ditanggapi dengan sangat emosi oleh ketua pansus saat itu, yang berasal dari partai oposisi yang melawan pemerintah. Bukankah itu gambaran yang buruk dari orang-orang yang seharusnya menjadi panutan rakyat, mewakili rakyat, berada di pihak rakyat. Meski pada akhirnya, pergolakan itu diakhiri dengan jabat tangan pertanda bahwa kasus “bangsat” itu tlah berakhir damai. Tetapi tetap saja asumsi rakyat terhadap mereka adalah buruk. Bahkan tak sedikit para kritikus yang sepertinya paham betul dengan ilmu perpolitikan menyebutkan bahwa itu hanyalah bagian dari politik untuk mengalihkan perhatian rakyat dari kasus yang “sebenarnya”. Dalam artian, cekcok yang terjadi di tubuh pansus, sudah menjadi skenario agar rakyat mengalihkan perhatiannya dari kasus Century. Kenapa mesti seperti ini? Apa yang dibahas dalam kasus Century, sampai-sampai harus ada skenario untuk mengalihkan pandangan rakyat?

Kasus Century dilatarbelakangi dari kecurigaan adanya penyimpangan aliran dana bailout Bank Century senilai Rp 6.7 triilun. Untuk itulah dibentuk pansus hak angket kasus Century untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi dalam aliran dana tersebut.



Pembahasan yang dilakukan pansus pun membuahkan pandangan awal yang berbeda-berbeda, termasuk dari pihak koalisi. Di dalam sesi penyampaian pandangan awal, F-PD menegaskan tidak ada sesuatu yang salah dalam proses pengambilan kebijakan dan bailout Bank Century pada November 2008. Pandangan sebaliknya disampaikan F-PKS, F-PAN F-PKB dan F-Golkar , bahwa mereka menemukan ada yang salah dalam bailout senilai Rp 6,7 trilyun itu.

Fraksi PAN membuat kejutan dengan pandangannya tentang bailout Bank Century yang bertolak belakang dengan fraksi Partai Demokrat (FPD). Tetapi dinamika tersebut bukanlah sikap akhir sehingga segala kemungkinan masih terbuka. Dikutip dari detik.com, Ketua FPAN Asman Abnur mengatakan bahwa pandangan mengenai ada yang salah dengan proses bailout, murni berasal dari fraksi. Pandangan yang di luar dugaan banyak pihak tersebut bahkan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan jajaran DPP PAN. Itulah sebabnya pandangan dari FPAN ini belum sampai pada putusan akhir, melainkan merupakan bahan awal untuk menyelidiki kecurigaan adanya penyimpangan aliran dana Century selanjutnya.



Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memastikan sikap bahwa yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan bailout Bank Century adalah Boediono dan Sri Mulyani. Karena itu Presiden tidak perlu dimintai keterangan oleh Pansus Angket Century.

Menurut wakil ketua pansus Century dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal Bank Century adalah Boediono dan Sri Mulyani dengan porsi kesalahan 80 persen di Boediono dan 20 persen di Sri Mulyani.

Bagaimana dengan temuan fraksi partai oposisi ?
Jika kita lihat pandangan awal dari pihak koalisi yang seharusnya mendukung pemerintah malah berbeda pandangan, sudah dapat dipastikan bahwa pihak oposisi pun akan bertindak melawan. Seperti tertulis dalam artikel dari detik.com yang menyebutkan bahwa, Partai Gerindra jelas menolak bailout Century dengan semua proses yang mengikutinya. Gerindra berpandangan bailout Century tanpa dasar hukum.

Itulah yang pada akhirnya mendasari ketegangan yang selama ini terjadi di tubuh pansus. Di satu sisi, pihak koalisi yang berada di jalur pemerintah, justru menilai telah terjadi penyimpangan dalam kasus ini. Begitu pula dengan pihak oposisi yang ikut menyuarakan adanya kesalahan dalam kasus ini. Di sisi lain FPD berjuang sendiri untuk mempertahankan argumennya, bahwa kasus Century sah tanpa cacat hukum.

Contoh paling nyata adalah ketegangan antara ketua pansus dari FPDIP dan anggota pansus dari FPD. Bukankah mereka berunding untuk menghasilkan putusan terbaik bagi rakyat. Apa yang salah dengan sistim demokrasi kita, sampai-sampai wakil rakyat mempertontonkan hal-hal yang tidak layak untuk dicontohkan. Bolehlah kita berbeda pendapat, namun sampaikanlah secara sopan dan bijaksana, layak untuk dipublikasikan. Semua pendapat adalah benar selama itu bisa dibuktikan dengan hasil temuan, bukan karena emosi dan keyakinan semata.

Satu hal yang kiranya perlu digaris bawahi dari kasus ini adalah, apapun hasil dari rapat pansus nantinya, adalah keputusan yang menguntungkan semua pihak, tak ada kongkalikong antara partai yang tergabung dalam pihak koalisi. Sebetulnya hal ini sudah benar, jika dilihat dari pandangan awal pihak koalisi yang menyebutkan, bahwa semua ini bukan persoalan berani atau tidak berhadapan dengan mitra koalisi. Melainkan sepenuhnya berdasar pada temuan yang didapat selama proses Pansus Century berlangsung dan karenanya tidak seharusnya diseret-seret ke masalah kebersamaan koalisi.



Sebagai rakyat biasa, kita hanya bisa berharap agar pansus konsisten. Jika aliran dana Century melanggar aturan, tindaklah sesuain dengan aturan hukum, Jika tidak, harus berani mengungkap fakta. Jadi...Budiono atau Sri Mulyani Indrawati... :D


         Glosarry :
1            . Pengertian Liquid :
           Menurut Sutrisno, M.M :
           Dalam Buku Manajemen Keuangan : “Likuiditas adalah kemampuan perusahaan 
           untuk memenuhi kewajiban yang harus segara dipenuhi ”. ( Sutrisno, 2000:18)

2             .  Pengertian Entitas :
Berdasarkan Konsep Legal Pengertian  Entitas  adalah :
Setiap unit atau organisasi yang dapat dipandang atau diperlakukan sebagaimana layaknya individu menurut ketentuan hukum yang berlaku, atau setiap unit atau lembaga yang keberadaannya dijamin atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bisa menuntut atau mengklaim pihak lain dan dituntut dimuka pengadilan atas namanya sendiri.
Atau dengan kata lain entitas adalah setiap individu dan/atau organisasi yang berbadan hukum.

Berdasarkan Konsep Ekonomi Pengertian  Entitas  adalah :
setiap unit ekonomi yang menjalankan atau kegiatan finansial untuk kepentingan diri sendiri.
Unit ekonomi terdiri dari :
·     Satu badan hukum.
·   Dua atau lebih badan hukum yang bekerja sama membentuk suatu grup dan masing-masing menjalankan usaha demi kepentingan grup tersebut.

Berdasarkan Konsep Akuntansi Pengertian  Entitas  adalah :
Suatu unit usaha atau kesatuan akuntansi, dengan aktifitas atau kegiatan ekonomi dari unit tersebut sebagai fokusnya.
Suatu kesatuan akuntansi bisa berupa suatu kegiatan atau fungsi saja, seperti misalnya : fungsi pengelasan dari suatu perusahaan karoseri, atau fungsi pengkreditan pada sebuah bank. Sebaliknya suatu kesatuan akuntansi atau entitas bias meliputi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan raksasa, seperti umumnya perusahaan multinasional

Berdasarkan Konsep Fiskal Pengertian  Entitas  adalah :
Subjek pajak dan/atau wajib pajak.
Dalam undang-undang perpajakan suatu entitas dapat mempunyai status badan hukum  maupun tidak mempunyai status sebagai badan hukum.
Contoh entitas yang berstatus badan hukum antara lain  PT (Perseroan Terbatas), CV (Perseroan Komanditer), Yayasan dan lain-lain.
Contoh entitas yang tidak berstatus badan hukum antara lain : Orang Pribadi atau Individu dan harta warisan yang belum terbagi.

Referensi :
§  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
§  Akuntansi Pajak (Harnanto)

Download Artikel : klik

UNPK Periode ke II Tahun 2012

0 komentar


Diinformasikan kepada Warga Belajar yang tidak dapat mengikuti UNPK Periode Pertama, dapat mengikuti UNPK Periode ke II, berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Lampung tersebut diatas.

Untuk informasi Jadwal UNPK Tahap / Periode ke II Tahun 2012, saudara dapat mengunjungi halaman Informasi.

Pengumuman UNPK Paket B 2012

0 komentar


Selamat kepada warga belajar Program Pendidikan Kesetaraan Kelompok Belajar Paket B setara SMP, atas kelulusannya dalam mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Tahun 2012. Bagi yang tidak lulus dalam mengikuti UNPK 2012, dapat mengikuti Ujian Susulan Periode ke II Bulan Oktober 2012 mendatang.

Dan kami sekali-kali tidak dapat membantu bagi warga belajar yang tidak dapat hadir dalam mengikuti UNPK. Apabila yang tidak perduli sama sekali.

Untuk sidikjari dan pengambilan Ijazah, akan diinformasikan secepatnya dalam waktu yang tidak dapat kami "tentukan". jadi warga belajar harus rutin untuk melihat berita mengenai UNPK di blogsite PKBM Ronaa. Terima kasih

BEGAL bikin resah

0 komentar

Polda Lampung telah mengupayakan berbagai alternatif untuk mengatas aksi pembegalan yang sangat memprihatinkan di Lampung. Aksi pembegalan di sejumlah wilayah semakin marak dan semakin nekat. Para pelaku seolah tidak takut dengan jeratan hukum, malah makin merajalela.

Ilustrasi

Berdasarkan data POLDA lampung, ada 14 kabupaten di lampung, terdapat 5 kabupaten dengan tingkat kejahatan yang tinggi yaitu, lampung utara (lampura) tulang bawang, mesuji, lampung selatan dan lampung tengah

Dalam 3 hari terakhir di lampung utara terjadi 3 kali begal bersenjata tajam dan senjata api. 2 kasus terjadi di wilayah kebun sawit di kec. Kota bumi dan Abung semuli.

1 kasus menyebabkan bocah umur 10 tahun tertembah di paha kirinya, kasus lain menyebabkan pelaku tewas di keroyok masa yang kesal lantaran tetangganya menjadi korban begal

Wakil bupati lampung tengah Mustofa, meminta polisi bersikap tegas terhadap begal yang aksinya mulai menjalar di daerah itu. Aksi pembegalan telah membuat warga resah dan terganggu aktifitasnya.

ilustrasi

Berdasarkan ilustrasi polling yang ane lihat di surat kabar Lampung Post, yaitu polling  mengangkat tema Aksi Pembegalan di Lampung. Polling tersebut bertujuan sebagai media dalam menggali dan mengungkap opini publik terkait dengan semakin maraknya aksi pembegalan di sejumlah wilayah di Lampung.

Adapun dari hasil Analisa data dari surat kabar tersebut,
Aksi pembegalan saat ini semakin meningkat sehingga membuat banyak kalagan gerah dan r esah. Alhhasil, dengan semakin merajalelanya aksi pembegalan, banyak kalangan masyarakat merasa tidak aman dan terganggu dalam menjalani aktifitasnya. Hal ini disebabkan dengan aksi pembegalan yang disertai dengan kekerasan, bahkan tak jarang pula korban pembegalan harus meregang nyawa doleh tindak kriminal tersebut.

Akan tetapi para pembegalan tidak disertai dengan cepatnya penangkapan pelaku membuat masyarakat pesimistis terhadap pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan begal di Lampung. Hal ini terlihat hasil Polling minggu ini yang sebanyak 57% responden yang tidak yakin terhadap aparat kepolisian akan dapat mengungkap jaringa begal di Lampung.

Selanjutnya sebanyak 58% responden menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aks atau tindakan segelintir masyarakat yang kerap kali main hakim sendiri. Bagaimanapun tindaka tersebut melaggar Hak Azazi manusia (HAM), dan tidak berperikemanusian.

Salahsatu responden menuturkan rasa penyesalan dia terhadap aksi warga yang kerap main hakim sendiri tanpa mengetahui pelakunya atau bukan. Menurut responden, masyarakat harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadila hukum yang berlaku di negara ini, karena Indonesia adalah negera hukum.

Namun disinilah kelemahan yang sering terjadi, masyarakat merasa tidak puas dengan kinerja aparat yang berwenang selama ini. Pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang menangani permasalaha ini dan terkesan lambat dalam melakukan tindakan-tindakan yang dapat meminimalisasi aksi tersebut. Pada akhirnya membuat masyarakat menggunakan hukum jalanan untuk menghukum pelaku, tambah responden tersebut.

Salah satu elemen warga yang gerah dengan aksi begal adalah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang Lampung Utara. Bahkan organisasi para pejuang ini siap memberi hadiah bagi setiap warga yang menangkap pelaku hidup atau mati senilai 5 juta Ruiah.

Ujar ketua LVRI Lampura, saleh Ahmad mengatakan tindakan begal sudah diluar batas kemanusiaan, mesti diperangi. Menurutnya, dalam perang tidak ada aturan kecuali hidup atau mati demi keamanan keamanan dan ketentraman bersama.

Kami menyatakan perang pada pelaku begal dan dalam hukum perang tidak ada atura sama seperti merebut kemerdekaan dahulu,” kata Veteran itu saat memberikan santunan kepada ahli waris korban begal Purwandi (30) di kediamannya, desa KotaNegara, kecamatan Sungkai Utara, Minggu (2-9).

Dia berharap setiap warga di Lampung dapat bersatu padu dalam memberantas tindakan kejahatan khususnya Pembegalan yang kian marak dan merajalela.

“Kita ini negara hukum. Tapi pada posisi tertentu, hukum masyarakat kadang lebih efektif untuk menekan aksi kejahatan yang terjadi pada hukum negara,” Kata Saleh.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Sugianto saat diminta keterangan terkait dengan proses hukum kasus begal, mengatakan harus dilihat motifnya. Tidak semuanya disamaratakan dengan menjerat tuntutan tinggi.

“Apabila motif pelakunya sampai melukai hingga membunuh, pasti pihak kejaksaan negeri Kotabumi akan menuntut setinggi-tingginya. Lain halnya dengan pelaku begal yang hanya mencegat saja, dalam memberikan tuntutan tidak sama dengan pelaku begal yang melukai,” Ujarnya.

Namun untuk menangai begal, pihaknya tidak mengenal kompromi.” Siapapun akan dituntut tinggi apalagi pelakunya sampai melukai para korbannya,” Ujarnya

Sumber : Lampost

Tarik Ulur Harta Publik

0 komentar
Pemekaran daerah bukan hanya menyelesaikan masalah rentang pelayana publik. Sebab, dalam melayani publik itu perlu sarana, sementara aset di daerah pemekaran belum milik daerah itu sepenuhnya sebelum ada penyerahan dari daerah. Yang terjadi kemudian adanya tarik menarik aset daerah yang juga harta publik di daerah otonom baru (DOB). 

(ilustrasi)

Seperti di Kota Metro, hampir 12 tahun pemda itu berjuang untuk memperoleh aset eks lampung tengahlantaran berada di Kota Metro. Bahkan, ditengah bangunan milik publik itu, pemkot metro justru mengalami kekurangan kantor. Sebaliknya, pihak Pemkot Lampung Tengah mempertahankannya dengan alasa itu adalah miliknya. 

Persoalan itu hampir mencapai titik temu ketika Bupati Lampung Tengah A. Pairin, menyerahkan ke 34 Aset tersebut kepada Pemkot Metro. Namun, kesepakatan kedua daerah 15 aset diantaranya akan dihibahkan kepada pemkab lampung tengah. Proses hibah itu tampaknya akan sulit jika melihat sikap DPRD Kota Metro. 

Pasalnya, ketua DPRD Metro sudarsono menginginkan proses penghibahan sesuai PP No.06 Tahun 2006, tentang pengelolaan barang milik negara/ Daerah. Jika mengacu pada PP tersebut, hibah aset harus melalui berbagai persyaratan yang sepertinya tidak akan mampu terpenuhi. Diantaranya, item yang harus dipenuhi penghibahan harus melalui penghapusan aset terlebih dahulu. 

...Penyerahan secara formal belum dilakukan, inilah yang masih kami upayakan agar aset itu segera diserahkan...

Sudarsono menegaskan DPRD Metro segera rapat paripurna penerimaan aset. Rapat paripurna itu diharapka dapat terselenggara sebelum RAPBD perubahan 2012 disahkan, agar bisa masuk neraca Kota Metro. “ Makanya, Metro memperoleh Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya oleh BPK, “ Kata Darsono. 

Untuk menindaklanjuti maslaah aset 2 daerah itu, walikota Kota Metro Lukman Hakim mengataka untuk penyelesaiannya telah ditangani oleh Gubernur Lampung “ Gubernur yang akan menyelesaikannya menindaklanjuti surat depdagri”. Kata Lukman Hakim. kemarin 



Di tulang bawag barat juga mengalami hal yang sama. Meskipun sudah menjadi kabupaten difinitip, pemkab hingga kini belum menerima penyerahan aset dari Kabupaten Induknya, tulang bawang aset bergerak dan tidak bergerak ini nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. 

“Penyerahan secara formal belum dilakukan, inilah yang masih kami upayakan agar aset itu segera diserahkan, “ ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawag Barat Lekok, belum lama ini. 

Dia mengatakan aset yang belum diserahkan meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, seperti fasilitas umum dan kendaraan dinas Aset eks lampung di Metro

Gedung Kantor :
1. Eks Kantor Dispendas 
2. Eks Kantor Dinas PMD 
3. Eks Kantor Dinas Koperasi 
4. Eks Kantor Dinas Kehutanan 
5. Kanin Dikbud 
6. Eks Dinas Penerangan 
7. Dinas Koperasi Eks BIPP-KPN 
8. Kantor KPNP dan K 

Rumah Dinas 
1. Eks Rumah Sekda 
2. Rumah Dinas Kesehatan 
3. Rumah Dinas Pengairan 
4. Kantor dan Rumah 
5. Dinas Keperkebunan 
6. Rumah Dinas Perikanan 
7. Rumah Dinas Koperasi 
8. Rumah Dinas Binamarga 
9. Rumah Dinas Eks Dinas Penerangan 
10. Rumah Dinas Eks Kanin Dikbud 
11. Rumah Dinas Kehutanan 
12. Mess Dinas Pengairan 
13. Mess Nuwo Intan 
14. Workshop PU 
15. Perum Dinas Pemda 9 Unit 

Tanah dan Gedung 
1. Tanah Sawah BBU / Ganjarasri 
2. Tanah Kebun PKK / Ganjarasri 
3. Tanah Bangunan Eks UNILA 
4. Taah Kosong samping Dinas Kehutanan 
5. Gedung Disbun 
6. Gedung Arsip 

Sarana UMUM 
1. Gedung Wanita 
2. Gedung Perpustakaan 
3. Gedung Kwarcab Pramuka 
4. Eks Set. Dharma Wanita 
5. Tanah BBI 
6. Lap. Tenis AB

Sumber : Lampost

Labels

PKBM (282) artikel (196) Apakah (187) MPLIK Ronaa (170) oasis (117) Kursus (108) international (108) diksetaraonline (106) Beasiswa (96) Internet sehat (88) TBM (88) Produk (67) Profil (65) BISNIS (50) instastory (50) Loker (48) Cermin (47) tutorial (47) Download (34) beasiswapendidikan (6)